Praperadilan Kasus Kriminalisasi Wanita Hamil di Koja Ditolak, RPA Perindo: Tetap Kita Kawal sampai Tuntas
Selasa, 29 Agustus 2023 - 21:09 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Bela Wanita Hamil Korban Kriminalisasi, RPA Perindo: Kita Perjuangkan Keadilan
"Pada saat kejaksaan melimpahkan ke pengadilan, kita akan dampingi proses-proses perkara ini. Kita akan buka siapa pelaku utamanya. Karena Ibu H bukanlah pemilik barang. Pemilik barang itu masih berkeliaran, masih bebas," kata Amriadi.
"Ibu H dikorbankan menurut kita, dan ini yang RPA Perindo akan kawal, tetap berpihak kepada perempuan anak yang diberlakukan tidak adil di Indonesia. Kita akan membuat surat perlindungan hukum sesuai dengan penelusuran kita dengan pemohon," lanjutnya.
RPA Perindo juga akan mendesak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menangkap pelaku utama untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang membuat ibu H dikorbankan dengan ketidakadilan.
Kriminalisasi wanita hamil ini bermula saat pengiriman barang impor tekstil yang dikirim dari Vietnam dan dikirimkan ke Indonesia. Kemudian pada saat di Pelabuhan Tanjung Priok, barang itu disebut milik Hamidah.
"Pada saat kejaksaan melimpahkan ke pengadilan, kita akan dampingi proses-proses perkara ini. Kita akan buka siapa pelaku utamanya. Karena Ibu H bukanlah pemilik barang. Pemilik barang itu masih berkeliaran, masih bebas," kata Amriadi.
"Ibu H dikorbankan menurut kita, dan ini yang RPA Perindo akan kawal, tetap berpihak kepada perempuan anak yang diberlakukan tidak adil di Indonesia. Kita akan membuat surat perlindungan hukum sesuai dengan penelusuran kita dengan pemohon," lanjutnya.
RPA Perindo juga akan mendesak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menangkap pelaku utama untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang membuat ibu H dikorbankan dengan ketidakadilan.
Kriminalisasi wanita hamil ini bermula saat pengiriman barang impor tekstil yang dikirim dari Vietnam dan dikirimkan ke Indonesia. Kemudian pada saat di Pelabuhan Tanjung Priok, barang itu disebut milik Hamidah.
Lihat Juga :