Ayah David Ozora Berikan Buku Rapor Merah kepada Majelis Hakim, Apa Isinya?

Selasa, 29 Agustus 2023 - 14:23 WIB
loading...
Ayah David Ozora Berikan...
Ayah korban penganiayaan Crystalino David Ozora, Jonathan Latumahina, memberikan buku berjudul Rapor Merah kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023). Foto: MPI/Riyan Rizki Roshali
A A A
JAKARTA - Ayah korban penganiayaan Crystalino David Ozora, Jonathan Latumahina, memberikan buku berjudul ‘Rapor Merah’ kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Buku tersebut berisikan jalannya persidangan para terdakwa, yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.

Buku itu diserahkan Jonathan bersama kuasa hukumnya, Melissa Anggraini, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah pembacaan duplik terdakwa Shane Lukas di PNJakarta Selatan, Selasa (29/8/2023).

Baca Juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Isi Pleidoi, Kubu Mario Dandy Ajukan Duplik

Awalnya, Jonathan ingin menyerahkan langsung buku itu kepada majelis hakim. Jonathan mulanya duduk di ruangan untuk menyaksikan jalannya persidangan denagan terdakwa Shane Lukas.

Jonathan lalu maju dan duduk di kursi terdakwa untuk menyampaikan surat jalannya persidangan yang ditulis dalam buku berjudul ‘Rapor Merah’ itu. Buku itu lalu diserahkan kepada majelis hakim.

“Yang Mulia, mohon izin menyampaikan surat untuk majelis dari kami. Surat ini berisi jalannya persidangan,” kata Jonathan.

Jonathan mengatakan isi buku tersebut dapat menjadi pertimbangan putusan majelis hakim untuk menjatuhkan vonis hukuman kepada Mario Dandy dan Shane Lukas pada pekan depan.

Baca Juga: Mario Dandy Satriyo Akan Jalani Sidang Vonis 7 September 2023

“Catatan kami untuk dijadikan pertimbangan untuk putusan dan ada juga surat dari beberapa kawan-kawan artis yang mendukung majelis untuk memutuskan putusan besok,” ucap Jonathan.

“Melalui jaksa, biar disampaikan ke majelis,” jawab Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sudjono.

Akhirnya, Jonathan menyerahkan buku tersebut melalui JPU. Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menetapkan sidang vonis terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo pada 7 September 2023. Mario Dandy dalam kasus ini dituntut Jaksa selama 12 tahun penjara.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Rekomendasi
Kawasaki Bikin Skutik?...
Kawasaki Bikin Skutik? Tiga Kejutan dari Booth PRJ 2026
Test Drive Leapmotor...
Test Drive Leapmotor B10 Jakarta–Bandung: Pintar, Nyaman, tapi Ada Catatannya
Festival Perahu Naga...
Festival Perahu Naga Bakal Meriahkan Lagi Puncak Liburan Musim Panas di Hong Kong
Berita Terkini
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Tim Advokasi: Dedi Saputra...
Tim Advokasi: Dedi Saputra Cukup Dijatuhi Hukuman Pengawasan dan Kerja Sosial
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bakal Geruduk DPR, Bawa Tiga Tuntutan Rakyat
Warga Tangsel Resah...
Warga Tangsel Resah Dipungut Biaya Pemakaman hingga Jutaan Rupiah
Aksi Perampokan di Menteng,...
Aksi Perampokan di Menteng, Korban Kritis Akibat 7 Luka Tusuk
Partai Perindo Perkuat...
Partai Perindo Perkuat Akar Rumput di Yalimo, Kader Didorong Turun ke Masyarakat
Infografis
Apa Itu Dilema Malaka?...
Apa Itu Dilema Malaka? Strategi AS Cekik Minyak China, Berpotensi Seret Indonesia dalam Konflik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved