Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 6.940 Rokok Ilegal

Kamis, 09 Maret 2017 - 16:08 WIB
Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 6.940 Rokok Ilegal
Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 6.940 Rokok Ilegal
A A A
MALANG - Bea Cukai Malang terus bergerak memberantas peredaran rokok ilegal. Terbukti pada Senin 6 Maret 2017, Bea Cukai menggagalkan peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya. Dalam penindakan yang dilaksanakan di wilayah Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, petugas menyasar sebuah rumah yang ditengarai digunakan sebagai tempat penitipan rokok ilegal sebelum diedarkan ke masyarakat.

Kasubsi Penindakan I, Taupan Andrianus RS mengungkapkan, petugas mengamankan 6.940 bungkus rokok ilegal siap edar di rumah tersebut. Dari jumlah tersebut, sebanyak 6.500 bungkus merupakan rokok yang tidak dilekati pita cukai alias rokok polos.

Sedangkan sisanya sebanyak 440 bungkus adalah rokok yang diduga dilekati dengan pita cukai bekas pakai. Diketahui ribuan bungkus rokok ilegal tersebut terdiri dari 25 merek rokok, di antaranya merek Gudang Cengkeh Biru, Gudang Cengkeh, Cengkeh 99 Hijau, Sumber Jaya, Joyo Biru, Batara, Pas Mild hitam, Sinar Pro Filter Merah, dan beberapa merek yang tidak terdaftar lainnya.

“Pemilik rumah, berinisial SA, juga turut kami bawa untuk dimintai keterangan. Hingga saat ini, kami masih melakukan penelitian lebih lanjut untuk pengembangan kasusnya,” ungkap Taupan.

Taupan menambahkan, penindakan atas peredaran rokok ilegal ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai Malang untuk menjalankan tugas dan fungsinya dengan semakin baik. Di antaranya untuk mengamankan penerimaan negara, memberikan perlindungan kepada masyarakat, serta menciptakan iklim usaha yang sehat.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4504 seconds (0.1#10.140)