Oknum Anggota Paspampres Diduga Culik dan Siksa Pemuda Aceh hingga Tewas

Minggu, 27 Agustus 2023 - 16:56 WIB
loading...
Oknum Anggota Paspampres...
Oknum Paspampres diduga menculik dan menyiksa Imam Masykur (25), warga Aceh hingga tewas. Penganiayaan terjadi di wilayah Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Oknum anggota Paspampres diduga menculik dan menyiksa Imam Masykur (25), warga Gampong Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Bireuen, Aceh hingga tewas. Penganiayaan terjadi di wilayah Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Kasus ini membuat Danpaspampres Mayjen TNI Rafael Granada Baay buka suara. "Pihak berwenang yakni Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan," ujar Rafael, Minggu (27/8/2023).

Baca juga: Dicurigai sebagai Cepu Polisi, Pemuda 34 Tahun Dianiaya 4 Teman

Dia memastikan oknum Paspampres telah ditahan di Pomdam Jaya. Oknum Paspampres dikabarkan berinisial Praka RM dan dua orang lainnya.

"Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan," katanya.

"Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan di atas pasti akan diproses secara hukum sesuai ketentuan hukum berlaku," sambungnya.

Diketahui, pemuda Aceh Imam Masykur tewas setelah mengalami dugaan penganiayaan oleh oknum Paspampres di Jakarta Pusat.

Dugaan penganiayaan diketahui lewat sebuah video, foto surat laporan kepolisian, hingga berita acara penyerahan jenazah yang beredar di WhatsApp/WA. Dalam video yang beredar, terlihat pemuda sedang dipecut menggunakan selang di dalam mobil.

Potongan video yang lain juga menampilkan luka parah di tubuh pemuda akibat pecutan. Sementara itu, beredar juga foto berita acara penyerahan jenazah dari RSPAD Gatot Soebroto Jakarta Pusat oleh Polisi Militer Kodam Jaya/Jayakarta tanggal 24 Agustus 2023.

Dalam surat yang beredar disebutkan bahwa penyerahan jenazah Imam Masykur berdasarkan laporan Polisi Pomdam Jaya nomor LP-63/A-56/VIII/2023Idik tanggal 22 Agustus 2023.

Berdasarkan laporan polisi tersebut disebutkan telah terjadi tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang, pemerasan, dan penganiayaan yang mengakibatkan mati yang diduga dilakukan oknum anggota Paspampres.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Oknum Prajurit TNI...
3 Oknum Prajurit TNI Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank Divonis 1 hingga 13 Tahun Penjara
Hidupkan Semangat Kongres...
Hidupkan Semangat Kongres Pemuda 1926, IKPPI Gelar Gema Pemuda 2026
Perjuangan Teuku Feroz...
Perjuangan Teuku Feroz Bantu Anak Aceh Tembus Kampus Top Nasional
Rekomendasi
Brasil vs Maroko: Misi...
Brasil vs Maroko: Misi Selecao Akhiri Dahaga Gelar Dimulai
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
PB LEMKARI Gelar Kongres...
PB LEMKARI Gelar Kongres Luar Biasa 2026, Sempurnakan Nama dan Logo Organisasi
Berita Terkini
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Muscab PPP se-Papua...
Muscab PPP se-Papua Tengah, Mardiono Dorong Kolaborasi dengan Pemda untuk Sejahterakan Rakyat
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved