Ini Alasan DKI Kembali Berlakukan Ganjil Genap Meski PSBB Transisi Diperpanjang

Kamis, 30 Juli 2020 - 21:03 WIB
loading...
Ini Alasan DKI Kembali...
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, sistem ganjil genal berlaku mulai Senin 3 Agustus 2020.Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, sistem ganjil genal berlaku mulai Senin 3 Agustus 2020. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, sistem ganjil genap berlaku mulai Senin 3 Agustus 2020. Sistem ganjil genap kembali diberlakukan karena volume lalu lintas pada masa PSBB transisi sudah melampaui kondisi normal.

“Kenaikan volume lalu lintas pada PSBB masa transisi dibandingkan dengan kondisi normal (Bulan Februari 2020) pada beberapa titik pengamatan sudah mendekati volume lalu lintas normal. Bahkan ada beberapa titik pengamatan yang volumenya sudah melampaui kondisi normal yaitu sebesar 1,47%.,” katanya, Kamis (30/7/2020). (Baca juga; Sistem Ganjil Genap Jakarta Kembali Diberlakukan Pekan Depan )

Menurut Syafrin, peningkatan volume lalu lintas di Kawasan Ganjil-Genap dikarenakan masih ada kekhawatiran masyarakat untuk menggunakan angkutan umum akibat dari potensi penyebaran COVID-19. "Diperlukan penerapan kembali kebijakan pembatasan lalu lintas untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan meningkatkan efektifitas dan efisiensi ruang jalan," kata Syafrin melalui siaran tertulisnya.

Kendati demikian, lanjut Syafrin, pembatasan kapasitas angkutan umum tetap harus dilakukan untuk menjaga penerapan protokol kesehatan khususnya physical distancing guna menghindari potensi persebaran COVID-19. (Baca juga; Tak Ada Penutupan Jalan Selama Idul Adha, Polisi Minta Masyarakat Tak Mudik )

Dari data yang ada terdapat kenaikan jumlah penumpang angkutan umum pada masa PSBB transisi dibandingkan dengan pada PSBB terpantau meningkat kurang lebih sebesar 19,86%. "Peningkatan efektifitas dan efisiensi pemanfaatan ruang jalan untuk prioritas penanganan transportasi di Provinsi DKI Jakarta," ungkapnya.

Kebijakan pembatasan lalu lintas dengan system ganjil genap dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur No 155/2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-Genap.

"Jumlah Ruas Jalan Pemberlakuan : 25 ruas jalan. Waktu Penerapan : 06.00-10.00 dan 16.00-21.00. Tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Diberlakukan pada kendaraan bermotor roda 4, kecuali 13 jenis kendaraan yang dikecualikan termasuk sepeda motor," pungkasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Rekomendasi
Mendagri Minta Tambahan,...
Mendagri Minta Tambahan, Total Pagu Anggaran 2027 Rp10 Triliun
ASN BPK Ditahan KPK...
ASN BPK Ditahan KPK setelah Terjaring OTT: Saya Enggak Terima Uang, Ini Enggak Adil
Kontroversi Piala Dunia...
Kontroversi Piala Dunia 2026 dan Sikap Santai Infantino: Kenapa Dulu Coret Indonesia?
Berita Terkini
Pramono Buka Peluang...
Pramono Buka Peluang Tambah Golongan Penerima Tarif Gratis Transportasi Umum
Polres Jakpus Ungkap...
Polres Jakpus Ungkap Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda
Enggan Bebani Daerah...
Enggan Bebani Daerah Penyangga soal Subsidi Transjabodetabek, Pramono: Minimal Renovasi Halte
Bogor Kian Gemilang!...
Bogor Kian Gemilang! Pemkab Bogor Sukses Pertahankan Opini WTP dari BPK RI
Gempa M5,4 Guncang Sangihe...
Gempa M5,4 Guncang Sangihe Sulut Pagi Ini, Tidak Berpotensi Tsunami
Catat! Minggu Ini Tidak...
Catat! Minggu Ini Tidak Ada CFD di Jalan Sudirman-Thamrin dan Rasuna Said
Infografis
Jadwal dan Rute Ganjil...
Jadwal dan Rute Ganjil Genap di Jakarta 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved