September, Wali Kota Depok Terapkan 30 Persen WFO dan 70 Persen WFH bagi ASN

Jum'at, 25 Agustus 2023 - 17:14 WIB
loading...
September, Wali Kota...
Wali Kota Depok Mohammad Idris. Foto: Dok SINDOnews
A A A
DEPOK - Wali Kota Depok Mohammad Idris bakal menerapkan kebijakan 30 persen Work From Office (WFO) atau bekerja di kantor dan 70 persen Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) .

Kebijakan ini upaya menekan polusi udara yang mengkhawatirkan di Jabodetabek khususnya Depok.

Baca juga: Efektifkah WFH ASN untuk Tekan Polusi Udara dan Kemacetan Jakarta?

WFO dan WFH bagi ASN Kota Depok bakal diterapkan mulai September 2023. Hal itu sejalan dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Baru kemarin turun SE dari Kemendagri," ujar Idris di DPRD Depok, Jumat (25/8/2023).

Dia menggarisbawahi WFH tidak berlaku bagi sumber daya manusia (SDM) yang dibutuhkan secara terus-menerus bagi perangkat daerah. "Kecuali dinas-dinas yang memang SDM-nya dibutuhkan secara terus-menerus," ucapnya.

Seperti halnya dengan Pemkot Depok, Pemkot Bogor yang berdekatan dengan Kota Depok enggan menerapkan WFH ASN secara menyeluruh. Terkecuali bagi kelompok rentan atau memiliki risiko tinggi terpapar polusi udara.

"Pemkot Bogor tidak menerapkan WFH secara menyeluruh dengan pertimbangan efektivitas kinerja pegawai. Terkecuali bagi pegawai dengan risiko tinggi seperti ibu hamil, pegawai dengan riwayat penyakit ISPA, dan kelompok rentan lainnya," ujar Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Jumat (25/8/2023).

Pihaknya mempunyai beberapa langkah terkait pencegahan dan menekan polusi udara di Kota Bogor. Langkah pertama yakni menayangkan indikator tingkat polisi udara pada videotron mulai Sabtu 26 Agustus 2023.

Kemudian, menerapkan kebijakan 4 in 1 bagi mobil yang masuk lingkungan perkantoran di lingkup Pemkot Bogor. Terkecuali bagi pegawai yang menggunakan kendaraan listrik.

Selanjutnya, dia mengimbau pelajar menggunakan transportasi publik dan pihak sekolah agar memperbanyak layanan antarjemput sehingga dapat mengurangi kendaraan pribadi yang mengantar atau jemput.

Terakhir, Camat dan Lurah harus melakukan penindakan sesuai Perda Trantibum apabila ada aktivitas warga yang membakar sampah.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ketum PGRI Prihatin...
Ketum PGRI Prihatin Guru Terpecah dalam Kubu ASN, PPPK dan Honorer
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
ASN BPK Ditahan KPK...
ASN BPK Ditahan KPK setelah Terjaring OTT: Saya Enggak Terima Uang, Ini Enggak Adil
Rekomendasi
Bumerang Bagi Penerimaan...
Bumerang Bagi Penerimaan Negara, Usulan Kenaikan Batas Produksi Rokok Tuai Kritik
Rusia Tembak Jatuh 80...
Rusia Tembak Jatuh 80 Drone Ukraina, Kremlin Luncurkan Rudal Balistik Iskander
Bukan Sekadar Insinyur,...
Bukan Sekadar Insinyur, Alumni ITS Didorong Kuasai Kepemimpinan dan Finansial
Berita Terkini
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Cibis Park Satukan Jazz Modern dan Betawi dalam Panggung Budaya Urban
Panji Bangsa Tegaskan...
Panji Bangsa Tegaskan Politik Kemanusiaan, Rayakan Harlah dengan Santuni Ratusan Yatim
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Mangrove di Kawasan Pesisir Jakarta Terus Diperkuat
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Infografis
Darurat Covid-19, Pemkot...
Darurat Covid-19, Pemkot Bogor Terapkan WFH 100 Persen
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved