Sejumlah Aturan saat KTT ASEAN 2023 di Jakarta, dari WFH hingga Pembelajaran Jarak Jauh

Jum'at, 25 Agustus 2023 - 14:05 WIB
loading...
Sejumlah Aturan saat...
Pemprov DKI membuat sejumlah aturan saat KTT ASEAN 2023 di Jakarta pada 5-7 September mendatang. Foto/SINDOnews/Aldhi Chandra Setiawan
A A A
JAKARTA - Ada sejumlah aturan yang berlaku saat KTT ASEAN 2023 di Jakarta pada 5-7 September mendatang. Hal ini guna mendukung penyelenggaraan berjalan aman dan lancar.

Dilansir dari laman Sekretariat Kabinet RI, KTT ke-43 ASEAN dalam format plenary maupun retreat akan diselenggarakan pada 5 September 2023 di Jakarta Convention Center. Rangkaian tersebut akan diakhiri pernyataan pers oleh Presiden pada 7 September 2023.

Aturan saat KTT ASEAN 2023 di Jakarta


1. ASN Jakarta WFH


Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memberlakukan kebijakan Work From Home ( WFH ) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai upaya menekan polusi udara dan menjelang KTT ASEAN ke-43 tahun 2023. Hal ini tercantum dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lembaga pemerintah pusat dan daerah yang terletak di DKI Jakarta agar menyesuaikan pola kerja pegawai ASN selama masa persiapan dan pelaksanaan KTT ASEAN.

2. Berlakunya Rekayasa Lalu Lintas


Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menerapkan manajemen rekayasa lalu lintas di 29 ruas jalan untuk kelancaran pelaksanaan KTT ASEAN ke-43 tahun 2023.

Baca Juga Rekayasa Lalu Lintas KTT ASEAN 2023 di Jakarta 2-7 September

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengungkapkan, pihaknya akan melakukan manajemen rekayasa lalu lintas pada 29 ruas jalan yang dilintasi para delegasi selama pelaksanaan KTT ASEAN 2023.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Putin Siapkan KTT Rusia-ASEAN...
Putin Siapkan KTT Rusia-ASEAN dan Perundingan Bilateral di Sela-selanya
WFH ASN Setiap Jumat...
WFH ASN Setiap Jumat Diklaim Bikin Negara Hemat Rp1,95 Triliun, Begini Hitungannya
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan...
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan Lanjut untuk 2 Bulan ke Depan
Rekomendasi
Refly Harun Desak PN...
Refly Harun Desak PN Jakarta Timur Bolehkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa
Presiden Korea Selatan...
Presiden Korea Selatan Bingung Taegeuk Warriors Tersingkir di Piala Dunia 2026
Rusia Alami Krisis BBM...
Rusia Alami Krisis BBM Akibat Serangan Efektif Drone Ukraina, Ini 4 Faktanya
Berita Terkini
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
Isak Tangis Keluarga...
Isak Tangis Keluarga Kecelakaan Maut di Bekasi Timur: Saya Nggak Kuat Anaknya Masih Kecil
Manfaat MBG Dirasakan...
Manfaat MBG Dirasakan Petani dan Pedagang di Pedesaan dan Daerah 3T
Jro Bima, Memperluas...
Jro Bima, Memperluas Pengabdian untuk Bali lewat Jalur Politik
Polisi Amankan Sopir...
Polisi Amankan Sopir Truk Kecelakaan Maut di Bekasi
Infografis
7 Aturan Usaha Pariwisata...
7 Aturan Usaha Pariwisata dan Hiburan di Jakarta saat Ramadan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved