Pelaku Usaha AMDK Galon di Daerah Keluhkan Rencana Pelabelan BPA

Kamis, 24 Agustus 2023 - 21:53 WIB
loading...
Pelaku Usaha AMDK Galon di Daerah Keluhkan Rencana Pelabelan BPA
Pelaku usaha air minum dalam kemasan (AMDK) galon polikarbonat di daerah-daerah mengeluhkan wacana pelabelan risiko BPA di kemasan galon. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
SEMARANG - Pelaku usaha air minum dalam kemasan (AMDK) galon polikarbonat di daerah-daerah mengeluhkan wacana pelabelan risiko Bisphenol A (BPA) di kemasan galon. Mereka menilai kebijakan ini akan merugikan usaha.

Para pelaku usaha AMDK menyayangkan adanya kampanye hitam terhadap AMDK galon polikarbonat (PC) dengan menyebarkan isu mengandung BPA yang membahayakan kesehatan.



Padahal belum adanya bukti empiris bahwa air galon guna ulang ini menyebabkan gangguan kesehatan bagi para konsumen.

“Tapi, saya katakan bahwa semua itu tidak benar. AMDK galon PC ini sudah digunakan sejak tahun 1984 dan tidak pernah terdengar membahayakan kesehatan masyarakat. Malah galon guna ulang ini menjadi favorit digunakan sebab ramah lingkungan karena bisa digunakan berulang,” kata Willy Bintoro Chandra, salah satu pengusaha asal Semarang, Kamis (24/8/2023).

Pembina Asosiasi Pengusaha Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin) DPD wilayah Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Kalimantan Tengah ini mengatakan bahwa kebijakan pelabelan BPA ini jelas akan merugikan industri yang memproduksi kemasan ini.

Willy menyebut ada beberapa jenis kualitas galon polikarbonat yang digunakan para industri AMDK yang ada di Indonesia, mulai dari kualitas paling rendah (grade 5) hingga kualitas paling baik (grade 1).



“Jika itu dilakukan di daerah-daerah yang berada di luar Pulau Jawa, itu sama sekali nggak bisa jawab. Bisa jadi yang diperiksa itu galon yang grade 5 atau yang paling murah atau galonnya yang rusak saat didaur ulang,” ucapnya.

Pengusaha AMDK polikarbonat lainnya, Evan Agustianto juga mengeluhkan hal yang sama. Dia menilai wacana kebijakan pelabelan BPA yang hanya ditargetkan untuk galon guna ulang sangat diskriminatif.

“Wacana pelabelan BPA ini dulu tidak pernah muncul. Tapi, kenapa setelah salah satu produksi merek nasional yang menggunakan galon sekali pakai PET muncul, isu ini jadi ramai. Ada apa ini?” ujar Evan yang juga menjabat Ketua DPD Aspadin Jawa Barat, DKI Jakarta dan Banten (JDB).

Dia menyarankan, jika mau tetap membuat kebijakan pelabelan pada kemasan maka jangan diberlakukan untuk galon polikarbonat saja. Melainkan untuk galon sekali pakai berbahan PET juga.

“Karena, semuanya juga mengandung zat berbahaya kalau memang alasannya seperti itu,” ucapnya.

Para pelaku usaha air minum dalam kemasan (AMDK) di wilayah Kota Medan dan Manado juga menilai wacana pelabelan BPA galon PC ini bersifat diskriminatif. Merek melihat isu BPA ini sangat diskriminatif.

Ketua DPD Aspadin wilayah Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam, Esron Siringo-ringo menyebut, para pelaku usaha AMDK di wilayahnya Tengah berusaha untuk berkomunikasi dengan pemerintah agar isu ini bisa segera dihentikan.

“Sebab, wacana regulasi terkait pelabelan BPA terhadap galon polikarbonat ini jelas-jelas tidak sesuai dengan peraturan BPOM nomor 20 tahun 2019 tentang Kemasan Pangan,” katanya.

Hal senada juga disampaikan Ketua DPD Aspadin Sulawesi Utara, Imanuel Adoeng. Menurutnya, para pelaku usaha AMDK di Manado juga menilai wacana regulasi terkait pelabelan BPA terhadap galon polikarbonat itu sangat diskriminatif.

“Usaha kami akan sangat terganggu dan terancam keberlangsungannya oleh isu BPA ini. Kami memohon agar pemerintah bersedia melindungi kami para pelaku usaha AMDK dari isu BPA ini,” ujarnya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3430 seconds (0.1#10.140)