Pemprov Malut Gandeng Perusahaan Kelola Pertambangan Berkelanjutan
loading...
A
A
A
"Saya mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi perusahaan-perusahaan tambang yang telah aktif dalam pengelolaan lingkungan di Provinsi Maluku Utara," tuturnya.
Biro Hukum Setda Malut menyatakan bahwa program Sinar Malut telah memenuhi persyaratan perencanaan hingga penulisan untuk diterbitkan sebagai Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Maluku Utara. Pergub ini diharapkan akan meningkatkan kualitas informasi mengenai pengelolaan lingkungan hidup perusahaan.
Dukungan juga datang dari perusahaan tambang yang beroperasi di Maluku Utara seperti PT Nusa Halmahera Minerals (NHM), PT IWIP, Harita Nickel dan PT Wanatiara Persada.
Dengan rampungnya program pelatihan ini, Fachruddin juga mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Gubernur Maluku Utara, KH. Abdul Gani Kasuba, Sekretariat Wakil Presiden, Kementerian Lingkungan Hidup RI, Kemenko Marves RI, Kementerian Pariwisata, akademisi, NGO/LSM, Pemerintah Kabupaten di wilayah Provinsi Maluku Utara, serta pihak perusahaan yang telah mendukung kesuksesan program ini.
Biro Hukum Setda Malut menyatakan bahwa program Sinar Malut telah memenuhi persyaratan perencanaan hingga penulisan untuk diterbitkan sebagai Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Maluku Utara. Pergub ini diharapkan akan meningkatkan kualitas informasi mengenai pengelolaan lingkungan hidup perusahaan.
Dukungan juga datang dari perusahaan tambang yang beroperasi di Maluku Utara seperti PT Nusa Halmahera Minerals (NHM), PT IWIP, Harita Nickel dan PT Wanatiara Persada.
Dengan rampungnya program pelatihan ini, Fachruddin juga mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Gubernur Maluku Utara, KH. Abdul Gani Kasuba, Sekretariat Wakil Presiden, Kementerian Lingkungan Hidup RI, Kemenko Marves RI, Kementerian Pariwisata, akademisi, NGO/LSM, Pemerintah Kabupaten di wilayah Provinsi Maluku Utara, serta pihak perusahaan yang telah mendukung kesuksesan program ini.
(hri)