RPA Perindo Serahkan Berkas Kasus Pencabulan Anak di Tangsel ke Kejaksaan
Rabu, 23 Agustus 2023 - 12:02 WIB
loading...
Ketua Bidang Hukum DPP RPA Perindo Amriadi Pasaribu. Foto: MPI/Irfan Maulana
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo menyerahkan berkas pemeriksaan polisi terkait kasus pencabulan anak kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Dalam kasus tersebut pelaku dan korban sama-sama anak di bawah umur.
Ketua Bidang Hukum DPP RPA Perindo Amriadi Pasaribu mengatakan, berkas kasus di Kejari Tangsel sudah lengkap. Kini, tahap selanjutnya adalah penyerahan tiga pelaku dari Polres Tangsel kepada Kejari Tangsel.
Anak-anak yang berkonflik dengan hukum akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. "Dalam hal ini korban akan mendapatkan keadilan," ucapnya, Rabu (23/8/2023).
Baca juga: Audiensi Perkembangan Kasus Pencabulan, RPA Perindo Datangi Polres Tangsel
Sementara, pelaku mendapatkan pembinaan sebagai pekerja sosial sebagaimana yang telah diatur dalam UU 14 Tahun 2019. Para pelaku akan mendapatkan pelayanan sosial sebagai efek jera.
"Agar tidak terjadi dan tidak terulang lagi perbuatan cabul atau predator cabul di Tangsel, maka kami juga melakukan upaya hukum yakni menuntut si anak sebagaimana yang sudah diatur dalam UU sistem peradilan anak," ujarnya.
Dia berharap Kejari Tangsel segera melakukan tahap selanjutnya soal hukum kepada anak-anak tersebut.
Ketua Bidang Hukum DPP RPA Perindo Amriadi Pasaribu mengatakan, berkas kasus di Kejari Tangsel sudah lengkap. Kini, tahap selanjutnya adalah penyerahan tiga pelaku dari Polres Tangsel kepada Kejari Tangsel.
Anak-anak yang berkonflik dengan hukum akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. "Dalam hal ini korban akan mendapatkan keadilan," ucapnya, Rabu (23/8/2023).
Baca juga: Audiensi Perkembangan Kasus Pencabulan, RPA Perindo Datangi Polres Tangsel
Sementara, pelaku mendapatkan pembinaan sebagai pekerja sosial sebagaimana yang telah diatur dalam UU 14 Tahun 2019. Para pelaku akan mendapatkan pelayanan sosial sebagai efek jera.
"Agar tidak terjadi dan tidak terulang lagi perbuatan cabul atau predator cabul di Tangsel, maka kami juga melakukan upaya hukum yakni menuntut si anak sebagaimana yang sudah diatur dalam UU sistem peradilan anak," ujarnya.
Dia berharap Kejari Tangsel segera melakukan tahap selanjutnya soal hukum kepada anak-anak tersebut.
Lihat Juga :