Timsus Maleo Polda Sulut Ringkus Spesialis Pelaku Penggelapan Ranmor
Kamis, 30 Juli 2020 - 15:41 WIB
loading...
Tersangka dengan barang bukti yang berhasil diamankan Timsus Maleo Poda Sulut. Foto/Ist
A
A
A
MANADO - Kelihaian RH alias Buser (38), warga Singkil, Kota Manado, spesialis penggelapan kendaraan bermotor (ranmor) berakhir di tangan Timsus Maleo Polda Sulut.
Timsus Maleo mengamankan tersangka, Senin, 27 Juli 2020, sekitar pukul 09.30 Wita, di daerah Tanawangko.
Tersangka menurut Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast sudah melakukan beberapa kali aksi penggelapan ranmor di daerah Manado dan Tondano, Kabupaten Minahasa dalam kurun waktu antara bulan Desember 2019 hingga Juli 2020.
“Modus yang dilakukan, pelaku menumpang sepeda motor yang sudah menjadi target kemudian meminta pengendara motor mengantarnya ke tempat tujuan. Setelah tiba di lokasi tujuan, pelaku meminjam motor dengan berbagai macam alasan. Setelah berhasil menguasai motor tersebut, pelaku langsung membawa kabur dan menjualnya,” ujar Kabid Humas didampingi Timsus Maleo Kompol Prevly saat conference pers yang digelar di depan loby Gedung Ditreskrimum Polda Sulut, Kamis (30/7/2020).
Dia menjelaskan, yang menjadi korban adalah para pengendara ojek pangkalan yang berusia tua. Timsus juga berhasil mengamankan 16 unit motor berbagai jenis. Pasal yang dilanggar adalah 372 KUHP dengan ancaman hukuman, pidana penjara paling lama 4 tahun.
Timsus Maleo mengamankan tersangka, Senin, 27 Juli 2020, sekitar pukul 09.30 Wita, di daerah Tanawangko.
Tersangka menurut Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast sudah melakukan beberapa kali aksi penggelapan ranmor di daerah Manado dan Tondano, Kabupaten Minahasa dalam kurun waktu antara bulan Desember 2019 hingga Juli 2020.
“Modus yang dilakukan, pelaku menumpang sepeda motor yang sudah menjadi target kemudian meminta pengendara motor mengantarnya ke tempat tujuan. Setelah tiba di lokasi tujuan, pelaku meminjam motor dengan berbagai macam alasan. Setelah berhasil menguasai motor tersebut, pelaku langsung membawa kabur dan menjualnya,” ujar Kabid Humas didampingi Timsus Maleo Kompol Prevly saat conference pers yang digelar di depan loby Gedung Ditreskrimum Polda Sulut, Kamis (30/7/2020).
Dia menjelaskan, yang menjadi korban adalah para pengendara ojek pangkalan yang berusia tua. Timsus juga berhasil mengamankan 16 unit motor berbagai jenis. Pasal yang dilanggar adalah 372 KUHP dengan ancaman hukuman, pidana penjara paling lama 4 tahun.
Lihat Juga :