Suami Istri Ditembaki di Jalan Pajeksan Yogyakarta, Peluru Tembus Betis dan Paha

Rabu, 22 Februari 2017 - 17:00 WIB
Suami Istri Ditembaki di Jalan Pajeksan Yogyakarta, Peluru Tembus Betis dan Paha
Suami Istri Ditembaki di Jalan Pajeksan Yogyakarta, Peluru Tembus Betis dan Paha
A A A
YOGYAKARTA - Pasangan suami istri berinisial A (36) dan Uk (35) ditembaki oleh dua orang yang berboncengan sepeda motor matik saat berada di Jalan Pajeksan, Sosromenduran, Gedongtengen, Yogyakarta, Selasa 21 Februari 2017 malam.

Pelaku yang mengincar A, warga Sosromenduran, melepaskan empat tembakan dengan airsoft gun. Namun, dua tembakan mengenai istrinya sehingga betis dan paha kanannya tertembus peluru airsoft gun.

Kedua pelaku langsung kabur dan kurang dan enam jam setelah kejadian, Satreskrim Polresta Yogyakarta menangkap satu pelaku bernama Very (30) selaku eksekutor. Very warga Kauman, Gondomanan, diamankan dari tempat persembunyiannya, Rabu (22/2/2017) pagi.

"Kami amankan satu pelaku, sedangkan satu pelaku lain masih buron dan identitasnya sudah kami pegang. Dari lokasi kejadian, kami mengamankan empat butir gotri (peluru airsoft gun)," kata Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Tommy Wibisono.

Dari pemeriksaan, aksi penembakan tersebut dipicu persoalan jalanan antara A dengan Very. Dalam aksi tersebut Very menjadi eksekutor dengan airsoft gun miliknya. Saat ini senjata tersebut dibawa kabur rekannya yang menjadi jongki atau pengemudi sepeda motor.

Pemeriksaan terhadap Very belum optimal, karena masih dalam kondisi mabuk. Hasil pengecekan data, tersangka Very adalah residivis kasus pencurian dengan kekerasan. Atas perbutannya, Very dijerat Pasal 170 junto Pasal 351 tentang Penganiayaan.

Untuk kepemilikan senjata akan dijerat Pasal 1 Undang-Undang Darurat No 2/1951 tentang Kepemilikan dan Penyimpanan Senjata. Ancaman hukuman bisa mencapai 10 tahun penjara.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6489 seconds (0.1#10.140)