Hadiri Sidang Praperadilan, RPA Perindo Desak Hentikan Kriminalisasi terhadap Wanita Hamil di Koja
Senin, 21 Agustus 2023 - 18:14 WIB
loading...
A
A
A
"Itu adalah milik seseorang, nah ibu H disuruh mengurus barangnya namun dia hanya bisa berada di kantor tanpa bisa masuk ke pelabuhan. Atas dua suruhan oknum dari bea cukai dan si pemilik barang lalu mentersangkakan ibu H," ungkap Amriadi.
Dari proses itulah, kata Amriadi, Bea Cukai Tanjung Priok melakukan penahanan barang tekstil dan menjadikan H sebagai tersangka dan ditangkap. Setelah dijadikan tersangka kemudian H dia ditahan di Polres Metro Jakarta Utara.
"Dari hasil penelusuran kita dan pembicaraan kita dengan ibu H, dia juga menerangkan bahwa sekarang diintimidasi, didatangi oleh Bea Cukai. Pemilik barang Panji dan Azis yang merubah data," pungkasnya.
Dari proses itulah, kata Amriadi, Bea Cukai Tanjung Priok melakukan penahanan barang tekstil dan menjadikan H sebagai tersangka dan ditangkap. Setelah dijadikan tersangka kemudian H dia ditahan di Polres Metro Jakarta Utara.
"Dari hasil penelusuran kita dan pembicaraan kita dengan ibu H, dia juga menerangkan bahwa sekarang diintimidasi, didatangi oleh Bea Cukai. Pemilik barang Panji dan Azis yang merubah data," pungkasnya.
(thm)
Lihat Juga :