5 Fakta Kebijakan 50% ASN Jakarta WFH yang Berlaku Mulai Hari Ini

Senin, 21 Agustus 2023 - 17:39 WIB
loading...
5 Fakta Kebijakan 50%...
Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan 50% ASN bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH). Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi ( Pemprov ) DKI Jakarta memberlakukan kebijakan 50% ASN Jakarta bekerja dari rumah atau Work From Home ( WFH ). Selain sebagai upaya untuk menanggulangi polusi udara, kebijakan tersebut juga bersamaan dengan berlangsungnya kegiatan KTT ASEAN ke-43 tahun 2023.

Sebagian ASN di Jakarta akan melaksanakan Works From Office (WFO). Dengan demikian, sistem kerja ASN DKI Jakartamenjadi WFO dan WFH.

Berkenaan dengan hal tersebut, berikut lima fakta penting diketahui dari kebijakan 50% ASN Jakarta WFH 2023.

Fakta ASN Jakarta WFH


1. Jadwal Penyelenggaraan WFH ASN DKI Jakarta


Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan WFH bagi sebagian aparatur sipil negara (ASN) mulai 21 Agustus 2023. Kebijakan ini bakal berlangsung hingga 21 Oktober 2023.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan, WFH bagi ASN DKI dimulai pada 21 Agustus-21 Oktober 2023. Sedangkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) untuk anak sekolah akan dimulai pada 4-8 September 2023.


2. Kementerian dan Pemerintah Daerah Sudah Memberlakukan WFH


Penjabat Gubernur (Pj) DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyampaikan jika WFH sebenarnya sudah diterapkan di beberapa kementerian dan pemerintah daerah. Heru juga memastikan bahwa WFH tetap diberlakukan selama KTT berlangsung.

Baca Juga Pemprov DKI Berlakukan WFH ASN Mulai 21 Agustus-21 Oktober 2023
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Putin Siapkan KTT Rusia-ASEAN...
Putin Siapkan KTT Rusia-ASEAN dan Perundingan Bilateral di Sela-selanya
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Rekomendasi
Menlu Iran Tegaskan...
Menlu Iran Tegaskan Akhir Perang Dideklarasikan Senin, Resmi Berlaku Jumat
Indonesia Tak Lagi Bergantung...
Indonesia Tak Lagi Bergantung Impor Minyak Timur Tengah
Messi Kejar Sejarah,...
Messi Kejar Sejarah, Aljazair Jadi Korban Pertama?
Berita Terkini
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
Infografis
5 Negara yang Sudah...
5 Negara yang Sudah Mulai Menerapkan Dedolarisasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved