WFH ASN Jakarta Jadi 75 Persen, Mulai Berlaku 21 Agustus 2023
Sabtu, 19 Agustus 2023 - 21:42 WIB
loading...
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menambah jumlah Aparatur Sipil Negara Negara (ASN) yang bekerja di rumah atau Work From Home (WFH). Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menambah jumlah Aparatur Sipil Negara Negara (ASN) yang bekerja di rumah atau Work From Home ( WFH ). Kebijakan ini akan berlangsung selama dua bulan sejak 21 Agustus 2023 hingga 21 Oktober 2023.
"Ya 21 Agustus sampai 21 Oktober, ASN DKI melakukan work from home. Kecuali sekolah, kecuali rumah sakit, kecuali pelayanan dan mudah-mudahan ini bersinergi dengan PPKP," kata Penjabat Gubernur (Pj) DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Jakarta Timur, Sabtu, (19/8/2023).
Hal ini, lanjut Heru untuk mengurangi tingkat polusi udara, mengurai kemacetan dan dalam rangka menjadi tuan rumah Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN yang akan berlangsung pada 5-7 September 2023. Kebijakan ASN WHF bertambah dari 50 persen menjadi 75 persen.
Baca juga: Pemprov DKI Berlakukan WFH ASN Mulai 21 Agustus-21 Oktober 2023
"Ya 21 Agustus sampai 21 Oktober, ASN DKI melakukan work from home. Kecuali sekolah, kecuali rumah sakit, kecuali pelayanan dan mudah-mudahan ini bersinergi dengan PPKP," kata Penjabat Gubernur (Pj) DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Jakarta Timur, Sabtu, (19/8/2023).
Hal ini, lanjut Heru untuk mengurangi tingkat polusi udara, mengurai kemacetan dan dalam rangka menjadi tuan rumah Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN yang akan berlangsung pada 5-7 September 2023. Kebijakan ASN WHF bertambah dari 50 persen menjadi 75 persen.
Baca juga: Pemprov DKI Berlakukan WFH ASN Mulai 21 Agustus-21 Oktober 2023
Lihat Juga :