Kasus Oklin Fia Jilat Es Krim, MUI Siap Jadi Saksi Ahli
Jum'at, 18 Agustus 2023 - 20:56 WIB
loading...
Ketua MUI Harian Sodikun (kanan) memberikan keterangan usai bertemu PB SEMMI di kantor MUI Pusat, Jumat (18/8/2023). Foto/Dok. SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) siap menjadi saksi ahli dalam kasus jilat es krim selebgram Oklin Fia. Hal ini disampaikan Ketua MUI Harian Sodikun usai bertemu Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) di kantor MUI Pusat.
"MUI akan mendampingi PB SEMMI dan adik-adik lintas agama. Insyaallah akan kami bawa dalam rapat pimpinan harian MUI dan insyaallah kita juga akan mendampingi sebagai saksi ahli," kata Sodikun kepada wartawan di kantor MUI Pusat, Jumat (18/8/2023).
Sodikun menjelaskan fatwa pornografi dan pornoaksi sudah dibuat MUI sejak 20 tahun silam yang memuat prinsip dalam berpakaian. Dia pun menyoroti perbuatan nonverbal yang lebih berbahaya daripada ucapan dan pernyataan karena otomatis masuk fatwa pornografi. Baca juga: Polres Jakarta Pusat Gandeng MUI Kaji Konten Jilat Es Krim Selebgram Oklin Fia
Nengenai fatwa pornografi dan pornoaksi, MUI sejak 20 tahun silam sudah mengeluarkan soal ini. “Dan pornografi, pornoaksi bernomorkan 287 memuat prinsip-prinsip penggambaran pakaian, busana, tingkah laku, dan konten yang memang memuat pornografi pornoaksi itu hukumnya haram," ujarnya.
Menurutnya, bentuk nonverbal yang dilakukan Oklin Fia dalam video tersebut sangat jelas maknanya. Ia menyebutkan hal tersebut sudah masuk pornografi. "Dari bibirnya menggambarkan, dari sorotan matanya juga menggambarkan, memberikan sebuah pesan seolah-olah ada arah dan tujuannya," terangnya.
Diketahui, PB SEMMI mendatangi kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI). Mereka meminta MUI sebagai saksi Ahli perkara kasus selebgram Oklin Fia yang membuat konten jilat es krim.
"Maksud dan tujuan kami ke MUI ada dua hal. Pertama meminta MUI sebagai saksi Ahli Perkara Jilat Es Cream di depan kelamin pria dengan jilbab yang dilakukan oleh Oklin Fia," kata Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia PB SEMMI Gurun Arisastra.
"MUI akan mendampingi PB SEMMI dan adik-adik lintas agama. Insyaallah akan kami bawa dalam rapat pimpinan harian MUI dan insyaallah kita juga akan mendampingi sebagai saksi ahli," kata Sodikun kepada wartawan di kantor MUI Pusat, Jumat (18/8/2023).
Sodikun menjelaskan fatwa pornografi dan pornoaksi sudah dibuat MUI sejak 20 tahun silam yang memuat prinsip dalam berpakaian. Dia pun menyoroti perbuatan nonverbal yang lebih berbahaya daripada ucapan dan pernyataan karena otomatis masuk fatwa pornografi. Baca juga: Polres Jakarta Pusat Gandeng MUI Kaji Konten Jilat Es Krim Selebgram Oklin Fia
Nengenai fatwa pornografi dan pornoaksi, MUI sejak 20 tahun silam sudah mengeluarkan soal ini. “Dan pornografi, pornoaksi bernomorkan 287 memuat prinsip-prinsip penggambaran pakaian, busana, tingkah laku, dan konten yang memang memuat pornografi pornoaksi itu hukumnya haram," ujarnya.
Menurutnya, bentuk nonverbal yang dilakukan Oklin Fia dalam video tersebut sangat jelas maknanya. Ia menyebutkan hal tersebut sudah masuk pornografi. "Dari bibirnya menggambarkan, dari sorotan matanya juga menggambarkan, memberikan sebuah pesan seolah-olah ada arah dan tujuannya," terangnya.
Diketahui, PB SEMMI mendatangi kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI). Mereka meminta MUI sebagai saksi Ahli perkara kasus selebgram Oklin Fia yang membuat konten jilat es krim.
"Maksud dan tujuan kami ke MUI ada dua hal. Pertama meminta MUI sebagai saksi Ahli Perkara Jilat Es Cream di depan kelamin pria dengan jilbab yang dilakukan oleh Oklin Fia," kata Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia PB SEMMI Gurun Arisastra.
Lihat Juga :