Bawa Celurit, 2 Pemuda di Bantul Ditangkap Polisi saat akan Tawuran

Jum'at, 18 Agustus 2023 - 15:32 WIB
loading...
Bawa Celurit, 2 Pemuda di Bantul Ditangkap Polisi saat akan Tawuran
Para tersangka (kaos tahanan biru) saat dihadirkan di acara konferensi pers dengan barang bukti dua bilah celurit di Mapolsek Banguntapan, Rabu (16/08/2023) kemarin. Foto/Humas Polres Bantul.
A A A
BANTUL - Dua pemuda berinisial AAW (20) dan MTA (21) diringkus polisi di Jalan Bhinneka Tunggal Ika, Kalurahan Jomblangan, Kapanewon Banguntapan, Bantul . Keduanya ditangkap saat akan terlibat tawuran dengan membawa sajam jenis celurit.

“Sebenarnya awalnya mereka pesta miras di wilayah Berbah, lalu mendapat informasi dari pesan singkat (WhatsApp) dari temannya bahwa aka nada tawuran di ring road selatan. Selanjutnya salah satu dari tersangka mengambil celurit dan dibawa ke lokasi tawuran,” terang Kapolsek Banguntapan, Kompol Irwiantoro, Jumat (18/8/2023).

Lanjut Irwiantoro, keduanya ditangkap oleh kelompok Pokdarkamtibmas yang pada saat itu sedang melakukan patroli melihat para tersangka melintas dengan gerak-gerik mencurigakan yang kemudian dilakukan pengejaran.

“Kami amankan juga dua bilah celurit masing-masing dengan panjang sekitar 100 centimeter dan 55 centimeter. Selain itu juga kita amankan satu unit kendaraan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam yang digunakan oleh pelaku,” bebernya.



Sementara itu, kata Irwiantoro, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, ternyata keduanya juga pernah terlibat aksi kejahatan pada tahun 2021 lalu, namun tidak diproses hukum karena masih berusia dibawah umur.

Namun, kini mereka harus bertanggungjawab atas perbuatan yang telah dilakukan. Para pelaku dikenakan pasal 2 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun.
(hri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3078 seconds (0.1#10.140)