Klaster RS Sumbang Kasus Covid-19 Tertinggi di DKI Jakarta

Kamis, 30 Juli 2020 - 07:09 WIB
loading...
Klaster RS Sumbang Kasus...
Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Klaster rumah sakit menjadi penyumbang kasus positif Covid-19 terbanyak di DKI Jakarta pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dari 4 Juni sampai dengan 26 Juli 2020. Kondisi ini tentu memprihatinkan karena berarti rumah sakit belum sepenuhnya disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Selain rumah sakit, klaster lain yang berkontribusi pada penambahan kasus Covid-19 adalah komunitas, anak buah kapal (ABK), pasar, dan perkantoran. Jika tidak ada solusi, bukan tidak mungkin klaster tersebut akan terus menjadi pusat persebaran Covid-19 .

Hingga kemarin, kasus Covid-19 di Tanah Air semakin bertambah. Bahkan, kemarin penambahan tercatat paling tinggi selama tiga pekan terakhir, yakni 2.381 kasus. Dengan demikian, kasus secara nasional saat ini menembus angka 104.432 kasus. (Baca: Kapan Puncak Pandemi Corona di Indonesia? Ini Jawaban Satgas)

“Jadi kontribusinya ini berasal dari klaster-klaster mana saja? Pasien rumah sakit memang masih menempati peringkat pertama sekitar 42%,” ungkap Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Dewi Nur Aisyah di Media Center Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Graha BNPB, Jakarta, kemarin.

Dia menuturkan, untuk kasus komunitas sumbangan terhadap persebaran kasus Covid-19 cukup besar, yakni sebesar 39%. Kemudian ABK ataupun pekerja migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan transit di Jakarta menyumbangkan klaster kasus positif Covid-19 sebanyak 5,8%.

Adapun klaster pasar menyumbangkan angka 4,3%, klaster perkantoran menyumbangkan angka sebesar 3,6%. “Selanjutnya, sisanya yang lain ada tenaga kesehatan di rumah sakit, ada di puskesmas dan rutan ini juga semuanya angkanya kecil, tapi juga menyumbangkan kasus positif,” tambah Dewi. (Baca juga: 10 Pegawai Positif Covid-19, Kantor Sudin LH Ditutup 15 Hari)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Pengajuan Akun SPMB...
Pengajuan Akun SPMB DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Ini Mekanisme dan Tahap Verifikasi KK
Jadwal SPMB Jakarta...
Jadwal SPMB Jakarta 2026, Ini Lini Masa Pendaftaran SD, SMP, SMA, dan SMK
Rekomendasi
Web3 University Tour...
Web3 University Tour 2026 Digelar ITERA Lampung, Ratusan Mahasiswa Belajar Blockchain
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved