Rebutan Wanita 45 Tahun, Pemuda di Bengkulu Tewas Ditikam 6 Tusukan

Selasa, 15 Agustus 2023 - 17:32 WIB
loading...
Rebutan Wanita 45 Tahun,...
Polres Bengkulu Selatan meringkus pemuda berinisial BA (28) yang nekat menikam korban DT (23) hingga tewas di Kabupaten Bengkulu Selatan. Foto/MPI/Demon Fajrie
A A A
BENGKULU - Satreskrim Polres Bengkulu Selatan meringkus pemuda berinisial BA (28) yang nekat menikam korban DT (23) hingga tewas mengenaskan dalam kamar kos di Kelurahan Ketapang Besar, Kecamatan Pasar Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.

Korban merupakan warga Kelurahan Padang Sialang, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan mendapatkan luka tusuk dengan enam liang di tubuhnya.Dua luka tusuk bagian perut, pinggang sebelah kiri dan tiga luka tusuk di lengan tangan sebelah kiri.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir mengatakan, dugaan tindak pidana pembunuhan ini dipicu karena asmara.Karena cemburu itu, pelaku tega menganiaya korban hingga tewas menggunakan senjata tajam.



”Pelaku ditangkap ketika sedang berobat di salah satu rumah sakit di Kabupaten Bengkulu Selatan. Pelaku mengalami luka robek pada bagian dahi dengan 7 jahitan,” kata Florentus kepada wartawan, Selasa (15/8/2023).

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau dapur bergagang kayu warna cokelat bermata tajam, besi pisau tersebut berkarat dan panjang pisau lebih kurang 15 cm,

Kejadian ini bermula saat pelaku BA sedang mengobrol bersama perempuan berinisial P (45) di dalam kamar kosnya. Tak lama berselang, korban DT datang ke rumah kontrakan perempuan 45 tahun itu untuk mengembalikan pancing yang dipinjamnya.



Saat tiba di rumah kontrakan itu, korban DT memaksa ingin masuk ke dalam rumah dengan alasan ingin mengambil pakaian yang tertinggal di kamar. Korban curiga terduga pelaku BA ada dalam rumah kontrakan tersebut.

Sehingga perempuan 45 tahun itu tidak mengizinkan korban DT masuk dalam rumah. Korban langsung menerobos masuk ke dalam rumah dan menuju kamar, melihat pelaku dalam kamar seketika itu langsung terjadi cekcok mulut dan perkelahian antar keduanya.

Perempuan berinisial P ini pun berteriak keluar rumah untuk meminta pertolongan warga setempat. Tak lama kemudian, terduga pelaku BA berlari ke luar rumah.

Ketika perempuan 45 tahun melihat di dalam rumah, korban sudah tergeletak di lantai dengan bercucuran darah.

Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 338 KUHP Sub Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Kini, pelaku mendekam dalam penjara Mapolres Bengkulu Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1758 seconds (0.1#10.140)