Dituntut 5 Tahun Penjara, Shane Lukas Bakal Buat Pleidoinya Sendiri
Selasa, 15 Agustus 2023 - 17:17 WIB
loading...
Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Shane Lukas hanya tertunduk lesu saat mendengarkan tuntutan 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Shane Lukas hanya tertunduk lesu saat mendengarkan tuntutan 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Shane pun mengaku bakal membacakan pleidoinya sendiri nanti menanggapi tuntutan Jaksa itu.
"Izin saya mau berterima kasih dahulu pada majelis hakim Yang Mulia, dan Jaksa yang terhormat dan saudara saya penasihat hukum Sihombing. Saya mengajukan pembelaan tersendiri dan pembelaan dari penasihat hukum saya Yang Mulia," ujar Shane di persidangan, Selasa (15/8/2023).
"Baik itu hak saudara yah, sidang pembelaan akan dilaksanakan hari Selasa, 22 Agustus 2023 mendatang yah, seminggu dari sekarang," kata Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono.
Baca juga: Teman Mario Dandy, Shane Lukas Dituntut 5 Tahun Penjara
Shane Lukas mengaku bakal membuat pleidoi atau tanggapan atas tuntutan 5 tahun penjara dari Jaksa dan membacakannya sendiri dalam persidangan berikutnya. Begitu juga dengan tim pengacaranya yang bakal membacakan sendiri pleidoinya nanti.
"Izin saya mau berterima kasih dahulu pada majelis hakim Yang Mulia, dan Jaksa yang terhormat dan saudara saya penasihat hukum Sihombing. Saya mengajukan pembelaan tersendiri dan pembelaan dari penasihat hukum saya Yang Mulia," ujar Shane di persidangan, Selasa (15/8/2023).
"Baik itu hak saudara yah, sidang pembelaan akan dilaksanakan hari Selasa, 22 Agustus 2023 mendatang yah, seminggu dari sekarang," kata Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono.
Baca juga: Teman Mario Dandy, Shane Lukas Dituntut 5 Tahun Penjara
Shane Lukas mengaku bakal membuat pleidoi atau tanggapan atas tuntutan 5 tahun penjara dari Jaksa dan membacakannya sendiri dalam persidangan berikutnya. Begitu juga dengan tim pengacaranya yang bakal membacakan sendiri pleidoinya nanti.
Lihat Juga :