Mutilasi Wanita Muda di Sleman, Heru Prasetyo Dituntut Hukuman Mati
Selasa, 15 Agustus 2023 - 16:01 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Bahas Pemenangan Ganjar Pranowo, PDIP dan Perindo Kepri Bertemu
Tuntutan itu diberikan oleh JPU dengan mempertimbangkan sejumlah hal. Mulai dari perbuatan terdakwa yang sudah terencana dengan rapi, perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban, hingga perbuatan terdakwa merupakan perbuatan yang keji dan tidak berperi kemanusiaan. "Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana mati," tuturnya.
Di samping itu, JPU menyatakan sejumlah barang bukti yang telah dirampas terdakwa untuk dimusnahkan. Usai dibacakan tuntutan, majelis hakim memberi kesempatan terdakwa bersama kuasa hukumnya untuk beruding. Dan akhirnya terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan keberatan atas tuntutan tersebut.
Kuasa hukum terdakwa akan menyampaikan pledoi pada sidang berikutnya, yang rencananya digelar pada Selasa (22/8/2023). Kuasa hukum terdakwa Heru Prastiyo, Sri Karyani mengatakan, akan mempersiapkan berbagai hal untuk meringankan hukuman terdakwa.
Baca juga: KKB Berulah Jelang HUT RI, Serang Paskibra dan Partoli Secara Brutal
Tuntutan itu diberikan oleh JPU dengan mempertimbangkan sejumlah hal. Mulai dari perbuatan terdakwa yang sudah terencana dengan rapi, perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban, hingga perbuatan terdakwa merupakan perbuatan yang keji dan tidak berperi kemanusiaan. "Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana mati," tuturnya.
Di samping itu, JPU menyatakan sejumlah barang bukti yang telah dirampas terdakwa untuk dimusnahkan. Usai dibacakan tuntutan, majelis hakim memberi kesempatan terdakwa bersama kuasa hukumnya untuk beruding. Dan akhirnya terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan keberatan atas tuntutan tersebut.
Kuasa hukum terdakwa akan menyampaikan pledoi pada sidang berikutnya, yang rencananya digelar pada Selasa (22/8/2023). Kuasa hukum terdakwa Heru Prastiyo, Sri Karyani mengatakan, akan mempersiapkan berbagai hal untuk meringankan hukuman terdakwa.
Baca juga: KKB Berulah Jelang HUT RI, Serang Paskibra dan Partoli Secara Brutal
Lihat Juga :