Peras Pacar Modus Sebar Foto Telanjang, 2 Pria di Cilacap Diringkus Polisi
Selasa, 15 Agustus 2023 - 08:08 WIB
loading...
A
A
A
“Tapi pelaku mengancam akan menyebarkan foto itu ke medsos dan pelaku juga meminta uang kepada korban beberapa kali berkisar Rp500.000 dan oleh korban diberi tapi pelaku selalu meminta uang dan apabila tidak diberi selalu mengancam mau kirim foto atau kirim uang, sampai akhirnya korban merasa terancam dan melaporkan kepada orang tuanya dan melaporkan ke polisi,” tambahnya.
Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami trauma karena foto telanjangnya sudah tersebar luas di media sosial.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat 1 pasal 27 ayat 1 UU no.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no.11 th 2008 ttg ITE dan atau pasak 29 jo pasal 4 ayat 1 UU RI no.44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami trauma karena foto telanjangnya sudah tersebar luas di media sosial.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat 1 pasal 27 ayat 1 UU no.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no.11 th 2008 ttg ITE dan atau pasak 29 jo pasal 4 ayat 1 UU RI no.44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.
(hri)
Lihat Juga :