4 Anggota KPU Mamberamo Raya Diberhentikan DKPP
Rabu, 29 Juli 2020 - 23:00 WIB
loading...
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) saat menggelar sidang terhadap empat anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya, Papua. Foto/DKPP
A
A
A
MAMBERAMO RAYA - Empat anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya, Papua diberhentikan dari keanggotaan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) lantaran melanggar kode etik. Keempatnya yakni Hasan Tomu (Ketua), Marthen Murafer, Meitty Ebta Rumandewai, dan Yulius Elon Awaki. Mereka diadukan oleh mantan Ketua KPU Kabupaten Mamberamo Raya, Yesaya Dude.
Keputusan pemberhentian ke empat anggota tersebut digelar dalam Sidang Kode Etik dan Prilaku Penyelenggara Pemilu oleh DKPP di Jakarta Rabu (29/7/2020) dalam perkara 55-PKE-DKPP/V/2020. (Baca juga: Longsor di Mana-mana, Akses Jalan di Bolsel-Bolmong Sulit Dilewati)
"Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Hasan Tomu selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya, Teradu II Marthen Murafer, Teradu III Meitty Ebta Rumandewai dan Teradu IV Yulius Elon Awaki masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya terhitung sejak dibacakannya putusan ini," tegas Ketua Majelis, Prof Muhammad. (Baca juga: Lelah Diperiksa, Ini Penampakan Artis VS di Mapolresta Bandar Lampung)
Dalam pertimbangan putusan, Majelis DKPP berpendapat teradu I (Hasan Tomu), teradu II (Marthen Murafer), dan teradu III (Meitty Ebta Rumandewai) terbukti tidak profesional dalam mengelola dana hibah dari Pemkab Mamberamo Raya sebesar Rp7 miliar yang diserahkan Wakil Bupati Mamberamo Raya kepada teradu I dan dicairkan pada 8 dan 12 April 2019.
Pada saat proses audit berakhir, para teradu tidak dapat menyampaikan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), surat izin pembukaan rekening BPP, Register atas Dana Hibah kepada DJPRR, dan belum dilakukan revisi DIPA.
Keputusan pemberhentian ke empat anggota tersebut digelar dalam Sidang Kode Etik dan Prilaku Penyelenggara Pemilu oleh DKPP di Jakarta Rabu (29/7/2020) dalam perkara 55-PKE-DKPP/V/2020. (Baca juga: Longsor di Mana-mana, Akses Jalan di Bolsel-Bolmong Sulit Dilewati)
"Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Hasan Tomu selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya, Teradu II Marthen Murafer, Teradu III Meitty Ebta Rumandewai dan Teradu IV Yulius Elon Awaki masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya terhitung sejak dibacakannya putusan ini," tegas Ketua Majelis, Prof Muhammad. (Baca juga: Lelah Diperiksa, Ini Penampakan Artis VS di Mapolresta Bandar Lampung)
Dalam pertimbangan putusan, Majelis DKPP berpendapat teradu I (Hasan Tomu), teradu II (Marthen Murafer), dan teradu III (Meitty Ebta Rumandewai) terbukti tidak profesional dalam mengelola dana hibah dari Pemkab Mamberamo Raya sebesar Rp7 miliar yang diserahkan Wakil Bupati Mamberamo Raya kepada teradu I dan dicairkan pada 8 dan 12 April 2019.
Pada saat proses audit berakhir, para teradu tidak dapat menyampaikan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), surat izin pembukaan rekening BPP, Register atas Dana Hibah kepada DJPRR, dan belum dilakukan revisi DIPA.
Lihat Juga :