4 Anggota KPU Mamberamo Raya Diberhentikan DKPP

Rabu, 29 Juli 2020 - 23:00 WIB
loading...
4 Anggota KPU Mamberamo...
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) saat menggelar sidang terhadap empat anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya, Papua. Foto/DKPP
A A A
MAMBERAMO RAYA - Empat anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya, Papua diberhentikan dari keanggotaan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) lantaran melanggar kode etik. Keempatnya yakni Hasan Tomu (Ketua), Marthen Murafer, Meitty Ebta Rumandewai, dan Yulius Elon Awaki. Mereka diadukan oleh mantan Ketua KPU Kabupaten Mamberamo Raya, Yesaya Dude.

Keputusan pemberhentian ke empat anggota tersebut digelar dalam Sidang Kode Etik dan Prilaku Penyelenggara Pemilu oleh DKPP di Jakarta Rabu (29/7/2020) dalam perkara 55-PKE-DKPP/V/2020. (Baca juga: Longsor di Mana-mana, Akses Jalan di Bolsel-Bolmong Sulit Dilewati)

"Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Hasan Tomu selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya, Teradu II Marthen Murafer, Teradu III Meitty Ebta Rumandewai dan Teradu IV Yulius Elon Awaki masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya terhitung sejak dibacakannya putusan ini," tegas Ketua Majelis, Prof Muhammad. (Baca juga: Lelah Diperiksa, Ini Penampakan Artis VS di Mapolresta Bandar Lampung)

Dalam pertimbangan putusan, Majelis DKPP berpendapat teradu I (Hasan Tomu), teradu II (Marthen Murafer), dan teradu III (Meitty Ebta Rumandewai) terbukti tidak profesional dalam mengelola dana hibah dari Pemkab Mamberamo Raya sebesar Rp7 miliar yang diserahkan Wakil Bupati Mamberamo Raya kepada teradu I dan dicairkan pada 8 dan 12 April 2019.

Pada saat proses audit berakhir, para teradu tidak dapat menyampaikan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), surat izin pembukaan rekening BPP, Register atas Dana Hibah kepada DJPRR, dan belum dilakukan revisi DIPA.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
DPD Perindo Jaktim Optimistis...
DPD Perindo Jaktim Optimistis Lolos Verifikasi 2027, Matangkan Struktur lewat Rakorda
DPRD Kabupaten Waropen...
DPRD Kabupaten Waropen Diminta Hentikan Proses PAW Nixon Yenusi
Ketua KPU Banten Sebut...
Ketua KPU Banten Sebut Penerapan Open Government Data Dukung Pemilu Berkualitas
Usai Dipecat dari Polri,...
Usai Dipecat dari Polri, Kompol Cosmas Sampaikan Dukacita atas Meninggalnya Affan Kurniawan
Kompol Cosmas Masih...
Kompol Cosmas Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding usai Dipecat dalam Kasus Rantis Brimob Lindas Affan Kurniawan
Tilep Rp2 Miliar, Mantan...
Tilep Rp2 Miliar, Mantan Ketua PN Kudus Dipecat
Bonatua Kecewa PTUN...
Bonatua Kecewa PTUN Jakarta Putuskan Sidang Gugatan Penetapan Capres Jokowi Jadi E-Court
KPU Kaji Penerapan E-Voting...
KPU Kaji Penerapan E-Voting untuk Pemilu di Luar Negeri, Ini Alasannya
Rekomendasi
Hasil Seleksi OSN-K...
Hasil Seleksi OSN-K SD dan SMP 2026 Diumumkan, Ini Link Resmi Pengumuman
Era Baru Gim Blockbuster:...
Era Baru Gim Blockbuster: GTA VI Cetak Rekor Global, Indonesia Ikut Demam
Terancam Mobil China,...
Terancam Mobil China, Honda Justru Buka 4 Dealer Baru di Jateng dan Bali
Berita Terkini
Sambut HUT Jakarta,...
Sambut HUT Jakarta, Ratusan Sispala Ikuti Lomba Dayung di BKT Jaktim
MNC University Bersama...
MNC University Bersama MNC Peduli Salurkan 2 Ton Beras untuk Warga Kelurahan Kebon Sirih
Gelar Nikah Massal,...
Gelar Nikah Massal, PGN Bantu Masyarakat Peroleh Kepastian Hukum Pernikahan
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved