4 Anggota KPU Mamberamo Raya Diberhentikan DKPP

Rabu, 29 Juli 2020 - 23:00 WIB
loading...
4 Anggota KPU Mamberamo Raya Diberhentikan DKPP
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) saat menggelar sidang terhadap empat anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya, Papua. Foto/DKPP
A A A
MAMBERAMO RAYA - Empat anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya, Papua diberhentikan dari keanggotaan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) lantaran melanggar kode etik. Keempatnya yakni Hasan Tomu (Ketua), Marthen Murafer, Meitty Ebta Rumandewai, dan Yulius Elon Awaki. Mereka diadukan oleh mantan Ketua KPU Kabupaten Mamberamo Raya, Yesaya Dude.

Keputusan pemberhentian ke empat anggota tersebut digelar dalam Sidang Kode Etik dan Prilaku Penyelenggara Pemilu oleh DKPP di Jakarta Rabu (29/7/2020) dalam perkara 55-PKE-DKPP/V/2020. (Baca juga: Longsor di Mana-mana, Akses Jalan di Bolsel-Bolmong Sulit Dilewati)

"Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Hasan Tomu selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya, Teradu II Marthen Murafer, Teradu III Meitty Ebta Rumandewai dan Teradu IV Yulius Elon Awaki masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya terhitung sejak dibacakannya putusan ini," tegas Ketua Majelis, Prof Muhammad. (Baca juga: Lelah Diperiksa, Ini Penampakan Artis VS di Mapolresta Bandar Lampung)

Dalam pertimbangan putusan, Majelis DKPP berpendapat teradu I (Hasan Tomu), teradu II (Marthen Murafer), dan teradu III (Meitty Ebta Rumandewai) terbukti tidak profesional dalam mengelola dana hibah dari Pemkab Mamberamo Raya sebesar Rp7 miliar yang diserahkan Wakil Bupati Mamberamo Raya kepada teradu I dan dicairkan pada 8 dan 12 April 2019.

Pada saat proses audit berakhir, para teradu tidak dapat menyampaikan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), surat izin pembukaan rekening BPP, Register atas Dana Hibah kepada DJPRR, dan belum dilakukan revisi DIPA.

Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Mamberamo Raya dinilai telah mengabaikan prinsip manajemen dan tertib administrasi pengelolaan keuangan negara. Tak hanya itu, teradu I sampai III tidak memiliki sensitivitas untuk melaksanakan kewajiban etis yaitu bersikap dan bertindak hati-hati dalam melakukan perencanaan dan menggunakan anggaran agar tidak berakibat pemborosan dan penyimpangan.

Berkenaan dengan dana sebesar Rp7 miliar dari Pemkab Mamberamo Raya, terdapat ketidakjelasan status apakah dana tersebut merupakan dana pinjaman atau dana hibah kepada KPU Kabupaten Mamberamo Raya. "Ketidakpastian status dana tersebut menimbulkan masalah baik dalam pengelolaan maupun pertanggungjawaban," kata anggota Majelis DKPP, Didik Supriyanto.

Selain persoalan dana hibah, teradu I sampai III terbukti melakukan penunjukan langsung pihak ketiga yaitu mendistribusikan logistik penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019. Penunjukan itu tidak diketahui oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPU Kabupaten Mamberamo Raya.

Teradu I sampai III menolak kebenaran adanya tanda terima kasih sebesar 12% dari pihak ketiga sebagaimana didalilkan pengadu. Namun berdasarkan alat bukti laporan hasil audit, teradu II dan III mengaku kepada Inspektorat KPU bahwa pihak ketiga akan memberikan ucapan terima kasih sebesar 12% apabila terdapat sisa dana distribusi logistik.

"Terlepas dari apakah teradu I sampai III secara faktual menerima tanda terima kasih tersebut, DKPP menilai adanya pengakuan tersebut menunjukkan adanya mufakat jahat, itikad buruk, dan penyalahgunaan wewenang dari teradu I sampai III," lanjutnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1599 seconds (0.1#10.140)