Imigrasi Bengkulu Deportasi Tiga Warga Negara asal China

Jum'at, 27 Januari 2017 - 05:56 WIB
Imigrasi Bengkulu Deportasi Tiga Warga Negara asal China
Imigrasi Bengkulu Deportasi Tiga Warga Negara asal China
A A A
BENGKULU - Kantor Imigrasi Kelas I Bengkulu mendeportasi tiga warga negara China yang bekerja di pertambangan di Kabupaten Bengkulu Utara.

Ketiganya merupakan pekerja asing yang ditangkap beberapa waktu lalu karena tidak memiliki dokumen resmi.

Warga negara China itu antara lain lien Youle dan Weng Renhua tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan/paspor melanggar Pasal 71 huruf b UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Satu orang lagi bernama Lin Weibin memiliki paspor menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) akan tetapi keberadaannya di areal pertambangan PT Mingan Mining.

Kepala Imigrasi Bengkulu Rafli menjelaskan ketiga warga Tiongkok itu bekerja di pertambangan di Kabupaten Bengkulu Utara. "Ketiganya telah dideportasi kembali ke negara asalnya," ujar Rafli.

Sebelumnya, Imigrasi Bengkulu menangkap empat warga china saat menggelar operasi pengawasan orang asing yang digelar serentak di Indonesia pada 16-20 Januari 2017 lalu.

Tiga orang telah dideportasi. Sementara satu orang lagi yakni Zheng Guoqiang memiliki dokumen namun wilayah kerja tidak sesuai perizinan. Ia diberangkatkan ke Jakarta untuk mengurus surat izin.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4680 seconds (0.1#10.140)