Belum Ada Ganti Rugi, Warga Sesalkan Penggusuran Rumah untuk Lahan Tol Cimanggis-Cibitung

Rabu, 09 Agustus 2023 - 21:47 WIB
loading...
Belum Ada Ganti Rugi,...
Warga di kawasan Grand Residence City menyesalkan eksekusi lahan seluas 6.000 meter persegi di Desa Cijengkol, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Warga di kawasan Grand Residence City menyesalkan eksekusi lahan seluas 6.000 meter persegi di Desa Cijengkol, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi yang dilakukan Pengadilan Negeri Cikarang, pada awal Agustus 2023 lalu. Eksekusi lahan dilakukan guna melanjutkan pembangunan ruas jalan Tol Cimanggis–Cibitung .

Penyesalan warga dikarenakan beberapa rumah milik mereka terkena gusur tanpa kejelasan besaran ganti rugi yang ditawarkan PT Cimanggis Cibitung Tollways, selaku penerima kuasa pembebasan lahan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Warga mengaku terkejut karena rencana penggusuran diinformasikan dadakan. Mereka menerima surat pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Cikarang, tiga hari sebelum pelaksanaan eksekusi.

“Jangankan sepakat soal besaran ganti rugi, tawar-menawar saja belum terjadi. Lah, ini tiba-tiba langsung eksekusi,” kata salah seorang pemilik lahan di Kelurahan Cijengkol, Bekasi, Rabu (9/8/2023).

Kepala Desa Cijengkol Akhmad Saefullah mengakui masih terdapat sejumlah warga termasuk PT Agung Graha Persada Utama yang mengadukan keluhan terkait pelaksanaan eksekusi lahan tersebut.

Menurutnya, secara prinsip mereka mendukung pembangunan jalan bebas hambatan sebagai Proyek Strategis Nasional. “Sebagian warga hanya ingin kejelasan perihal besaran harga ganti rugi dan pergesaran titik koordinat lahan yang dibebaskan,” katanya.

Kuasa Hukum PT Agung Graha Persada Utama, Roy Michael menegaskan, secara prinsip kliennya mendukung penuh program pembangunan infrastruktur jalan oleh Pemerintah, yaitu ruas Tol Cimanggis-Cibitung, yang melintasi kawasan perumahan Grand Residence city..

Namun Roy menilai, penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Cikarang tentang eksekusi lahan milik kliennya adalah cacat hukum. Alasannya, pertama, dalam penetapan PN Cikarang Nomor 15/Eks/2023/PN.Ckr dan Nomor 16/Eks/2023/PN.Ckr, menyebutkan Grand Residence sebagai pemilik lahan.

Padahal, Grand Residence merupakan brand kawasan perumahan, bukan pemilik sah atas lahan tersebut yang merupakan milik PT Agung Graha Persada Utama.

Kedua, terjadi pergesaran titik koordinat pembebasan lahan dan penambahan ratusan meter dari total luas area yang disepakati sebelumnya.

Baca: Tragis! Puluhan Keluarga di Bitung Saksikan Rumahnya Dirobohkan Alat Berat

Ketiga, belum ada kesepakatan nilai ganti rugi antara pemilik dengan PT Cimanggis Cibitung Tollways selaku kuasa pembebasan lahan yang ditunjuk oleh pemerintah melalui PT Waskita Karya, main contractor pembangunan jalan Tol Cimanggis–Cibitung.

“Atas hal-hal tersebut, kami telah mengajukan upaya hukum berupa gugatan perbuatan melawan hukum yang saat ini prosesnya adalah Kasasi di Mahkamah Agung dan perlawanan pihak ketiga di Pengadilan Negeri Cikarang yang prosesnya masih berlangsung” ujar Roy.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Letkol Inf Michael Ronald,...
Letkol Inf Michael Ronald, Perwira Kopassus Resmi Jabat Dandim 0509/Kabupaten Bekasi
KPK Panggil Kadis hingga...
KPK Panggil Kadis hingga Kabid Pemkab Bekasi terkait Kasus Bupati Ade Kuswara
KPK Duga Ketua DPD PDIP...
KPK Duga Ketua DPD PDIP Jabar Terima Aliran Uang Penyuap Bupati Kabupaten Bekasi
Rekomendasi
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
Lippo Hibahkan Lahan...
Lippo Hibahkan Lahan untuk 141 Ribu Rumah di Meikarta, Percepat Program 3 Juta Rumah
Lindungi Bursa Saham...
Lindungi Bursa Saham dari Ancaman Siber, ADIGSI Gandeng APEI
Berita Terkini
Pramono Bakal Bangun...
Pramono Bakal Bangun 11 Rusun Baru Pakai APBD, Ini Lokasinya
Polisi Ungkap Alasan...
Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta
Akademisi: Riset Advokasi...
Akademisi: Riset Advokasi Kunci Perlindungan Warga Sipil
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
Isak Tangis Keluarga...
Isak Tangis Keluarga Kecelakaan Maut di Bekasi Timur: Saya Nggak Kuat Anaknya Masih Kecil
Infografis
3 Anggota NATO Tolak...
3 Anggota NATO Tolak Gagasan Trump untuk Mengusir Warga Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved