Polda Metro Jaya Naikkan Status Dugaan Penipuan Aplikasi Jombingo ke Penyidikan
Senin, 07 Agustus 2023 - 12:19 WIB
loading...
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. Foto/MPI/Dok
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menaikkan status penyidikan terkait kasus kasus dugaan penipuan aplikasi Jombingo. Dua korban yang mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah telah melaporkan kasus ini kepolisian.
"Telah dilaksanakan gelar perkara terkait kasus Jombingo, statusnya dari penyelidikan naik ke penyidikan," ungkap Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi Senin (7/8/2023).
Meski demikian, lanjut Ade, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. "Baru gelar perkara lidik naik sidik," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengusut kasus dugaan penipuan aplikasi Jombingo. Ada dua korban yang melapor terkait penipuan tersebut, yakni Nuraini dan Esa Nirwana.
Baca: Polisi Usut Dugaan Penipuan Aplikasi Jombingo yang Rugikan Puluhan Juta
Nuraini mengalami total kerugian Rp37,8 juta, sementara Esa mengalami kerugian Rp4,5 juta. Para korban mendapat tawaran bergabung dalam aplikasi tersebut via email. Kemudian, korban diminta untuk top up.
"Telah dilaksanakan gelar perkara terkait kasus Jombingo, statusnya dari penyelidikan naik ke penyidikan," ungkap Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi Senin (7/8/2023).
Meski demikian, lanjut Ade, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. "Baru gelar perkara lidik naik sidik," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengusut kasus dugaan penipuan aplikasi Jombingo. Ada dua korban yang melapor terkait penipuan tersebut, yakni Nuraini dan Esa Nirwana.
Baca: Polisi Usut Dugaan Penipuan Aplikasi Jombingo yang Rugikan Puluhan Juta
Nuraini mengalami total kerugian Rp37,8 juta, sementara Esa mengalami kerugian Rp4,5 juta. Para korban mendapat tawaran bergabung dalam aplikasi tersebut via email. Kemudian, korban diminta untuk top up.
Lihat Juga :