Aniaya Artis Tamara Bleszynski, Pengusaha Bali Divonis 3 Bulan Penjara

Selasa, 10 Januari 2017 - 21:19 WIB
Aniaya Artis Tamara Bleszynski, Pengusaha Bali Divonis 3 Bulan Penjara
Aniaya Artis Tamara Bleszynski, Pengusaha Bali Divonis 3 Bulan Penjara
A A A
DENPASAR - Penganiaya artis Tamara Bleszynski, Wayan Sobrat divonis hukuman tiga bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar, pada Selasa (10/1/2017). I Gde Ginarsa yang memimpin jalannya persidangan dalam agenda putusan tersebut menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan perbuatan pidana ringan seebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 3 bulan,” katanya saat membacakan amar putusan.

Dia menjelaskan, putusan itu diambil mempertimbangkan terdakwa telah melakukan penganiayaan fisik terhadap orang lain. Hal meringankan bahwa terdakwa bersikap sopan dalam dalam persidangan.

Mendapat vonis yang terbilang ringan itu, terdakwa langsung sumringah dan menyatakan menerima putusan itu.

Dimana, putusan ini terhitung lebih ringan dari tuntutan JPU Nyoman Bela Atmaja yang menuntut terdakwa asal Kerobokan, Kuta Utara, Badung ini dengan hukuman selama 10 bulan dengan masa percobaan selama satu tahun.

“Kami tidak banding. Sekarang, hanya tunggu eksekusinya saja,” ujar jaksa Bela Atmaja di luar ruangan sidang.

Untuk diketahui, kasus ini terjadi hingga masuk persidangan, terdakwa Sobrat pengusaha di Bali ini melakukan penganiayaan terhadap artis Tamara Blezyski di Jalan Semat, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung pada 14 April 2016.

Saat itu, Tamara yang berboncengan dengan temannya Andrian rambut artis itu dijambak oleh Sobrat di Jalan Semat, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.

Dengan tangan kirinya, Sobrat menjambak rambut Tamara saat masih berada di atas motor. Saat menjambak, Sobrat berulang kali mengatakan ‘Tamara kamu punya karma di Bali, kamu punya karma di Canggu’. Tidak hanya itu, hampir setiap malam, Tamara mengaku dikuntit dan diteror.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8890 seconds (0.1#10.140)