Ketua DPC Partai Perindo Pademangan Tewas Dianiaya 4 Sekuriti Ancol, Effendi: Kami Kawal, Polisi Harus Usut Tuntas
Jum'at, 04 Agustus 2023 - 15:56 WIB
loading...
A
A
A
Parahnya lagi, pelaku S menganiaya dengan cara membakar kursi plastik dan meneteskan bakarannya ke tubuh korban. Para pelaku juga menyiramkan air cabai hingga membuat korban lemas.
Melihat korban lemas, para pelaku panik dan membawa Hasanuddin ke mobil sambil keliling kawasan Ancol. Tidak berapa lama korban meninggal dunia dengan sejumlah luka.
Akibat perbuatannya, 4 pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia dengan hukuman maksimal 12 tahun. "Kita lapis pasal perorangan Pasal 351 ayat 3 yaitu kekerasan berat yang mengakibatkan meninggalnya orang. Sudah kita tetapkan tersangka langsung ditahan," kata Gustiyana.
Melihat korban lemas, para pelaku panik dan membawa Hasanuddin ke mobil sambil keliling kawasan Ancol. Tidak berapa lama korban meninggal dunia dengan sejumlah luka.
Akibat perbuatannya, 4 pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia dengan hukuman maksimal 12 tahun. "Kita lapis pasal perorangan Pasal 351 ayat 3 yaitu kekerasan berat yang mengakibatkan meninggalnya orang. Sudah kita tetapkan tersangka langsung ditahan," kata Gustiyana.
(jon)
Lihat Juga :