Bejat! Ayah di Tangerang Tega Perkosa Anak Tiri saat Sedang Tidur
Jum'at, 04 Agustus 2023 - 13:56 WIB
loading...
A
A
A
Ketua lingkungan setempat yang hadir pada saat itu kemudian menghubungi pihak Polsek Rajeg. Tidak berselang lama, personel Polsek Rajeg tiba di lokasi.
Petugas kemudian mengamankan tersangka S dan membawanya ke Polsek Rajeg untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda 15 miliar.
Kasimun menyampaikan, selain melakukan upaya penegakan hukum kepolisian juga melakukan upaya pendampingan psikologis terhadap korban dan keluarga.
"Langkah ini penting agar korban tidak mengalami trauma dan agar kondisi mentalnya terjaga," tandasnya.
Petugas kemudian mengamankan tersangka S dan membawanya ke Polsek Rajeg untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda 15 miliar.
Kasimun menyampaikan, selain melakukan upaya penegakan hukum kepolisian juga melakukan upaya pendampingan psikologis terhadap korban dan keluarga.
"Langkah ini penting agar korban tidak mengalami trauma dan agar kondisi mentalnya terjaga," tandasnya.
(thm)
Lihat Juga :