Tak Ada Lagi Tolerir, Polisi Bakal Jerat Pelajar Pelaku Tawuran Hukuman 10 Tahun Penjara
Jum'at, 04 Agustus 2023 - 11:51 WIB
loading...
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin menegaskan akan menindak tegas pelaku tawuran meski masih berusia remaja atau berstatus pelajar. Foto: Dok PMJ
A
A
A
JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin menegaskan akan menindak tegas pelaku tawuran . Tidak ada lagi tolerir meski pelaku masih berusia remaja atau berstatus pelajar.
“Yang memang terbukti memiliki sajam kami kenakan Undang-Undang (UU) Darurat. Ancaman ini cukup berat, 10 tahun penjara,” ujar Komarudin, Jumat (4/8/2023).
Baca Juga: Puluhan Pelajar Bersenjata Tajam Tawuran di Pondok Kopi, 7 Orang Diamankan Warga
Komarudin menjelaskan, dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2, disebutkan, barang siapa yang memperoleh ataupun membawa senjata tajam diancam hukuman 10 tahun penjara.
UU Darurat ini, lanjut Komarudin, masih belum banyak dipahami oleh masyarakat, terutama pelajar. Padahal, UU Darurat ini bisa diterapkan kepada pelaku tawuran yang membawa sajam, meskipun belum digunakan.
“Yang memang terbukti memiliki sajam kami kenakan Undang-Undang (UU) Darurat. Ancaman ini cukup berat, 10 tahun penjara,” ujar Komarudin, Jumat (4/8/2023).
Baca Juga: Puluhan Pelajar Bersenjata Tajam Tawuran di Pondok Kopi, 7 Orang Diamankan Warga
Komarudin menjelaskan, dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2, disebutkan, barang siapa yang memperoleh ataupun membawa senjata tajam diancam hukuman 10 tahun penjara.
UU Darurat ini, lanjut Komarudin, masih belum banyak dipahami oleh masyarakat, terutama pelajar. Padahal, UU Darurat ini bisa diterapkan kepada pelaku tawuran yang membawa sajam, meskipun belum digunakan.
Lihat Juga :