Insiden Mahasiswa Terjerat Kabel Optik, Bali Towerindo Enggan Minta Maaf
Kamis, 03 Agustus 2023 - 15:54 WIB
loading...
Kuasa Hukum Bali Towerindo, Maqdir Ismail menggelar konferensi pers terkait mahasiswa yang terjerat kabel fiber optik di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2023). FOTO/MPI/IRFAN MARUF
A
A
A
JAKARTA - PT Bali Towerindo menyatakan tidak bersalah atas insiden mahasiswa Universitas Brawijaya, Sultan Rif'at Alfatih yang terjerat kabel fiber optik di Jalan Pengeran Antasari, Jakarta Selatan. Akibat insiden itu Sultan Rif'an harus makan dan minum melalui selang di hidung.
Kuasa Hukum Bali Towerindo, Maqdir Ismail menegatakan, pihaknya tidak dapat menyampaikan permintaan maaf secara terbuka seperti yang diinginkan keluarga Sultan Rif'at.
"Permintaan maaf ini apakah karena dianggap Bali Tower yang melakukan kesalahan atau karena apa? Kalau kita bicara soal bukti kesalahan, apa bukti kesalahannya?" kata Maqdir Ismail dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023).
Baca juga: Mahasiswa Korban Kabel Menjuntai Mengadu ke Jokowi, Bali Towerindo: Kami Tidak Akan Mencegah
Maqdir menilai insiden yang menimpa Sultan bukan karena kelalaian PT Bali Towerindo. Sebab insiden yang terjadi pada 5 Januari 2023 merupakan kecelakaan murni.
"Hal ini juga diperkuat dengan laporan kecelakaan lalu lintas pada 7 Januari 2023 yang menyatakan kejadian itu merupakan kecelakaan tunggal," ujarnya.
Maqdir menilai Bali Tower baru mengetahui kecelakaan tersebut setelah ada informasi yang disampaikan oleh keluarga Sultan pada Mei 2023 atau lima bulan setelah insiden saat dipertemukan dengan pihak kelurahan.
Kuasa Hukum Bali Towerindo, Maqdir Ismail menegatakan, pihaknya tidak dapat menyampaikan permintaan maaf secara terbuka seperti yang diinginkan keluarga Sultan Rif'at.
"Permintaan maaf ini apakah karena dianggap Bali Tower yang melakukan kesalahan atau karena apa? Kalau kita bicara soal bukti kesalahan, apa bukti kesalahannya?" kata Maqdir Ismail dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023).
Baca juga: Mahasiswa Korban Kabel Menjuntai Mengadu ke Jokowi, Bali Towerindo: Kami Tidak Akan Mencegah
Maqdir menilai insiden yang menimpa Sultan bukan karena kelalaian PT Bali Towerindo. Sebab insiden yang terjadi pada 5 Januari 2023 merupakan kecelakaan murni.
"Hal ini juga diperkuat dengan laporan kecelakaan lalu lintas pada 7 Januari 2023 yang menyatakan kejadian itu merupakan kecelakaan tunggal," ujarnya.
Maqdir menilai Bali Tower baru mengetahui kecelakaan tersebut setelah ada informasi yang disampaikan oleh keluarga Sultan pada Mei 2023 atau lima bulan setelah insiden saat dipertemukan dengan pihak kelurahan.
Lihat Juga :