Kawal Sidang Kasus Pencabulan Anak di Tulungagung, RPA Perindo: Tinggal Tunggu Putusan Hakim
loading...
A
A
A
TULUNGAGUNG - Ketua Umum Relawan Perlindungan Anak (RPA) Partai Perindo Jeannie Latumahina kembali menghadiri sidang kasus pencabulan anak di bawah umur di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (2/8/2023).
Jeannie yang ditemani anggota RPA Perindo dan Bacaleg Perindo mengikuti jalannya persidangan pada Rabu (2/8/2023) siang. Sidang yang digelar kali ini menghadirkan terdakwa Panirin.
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan pengacara terdakwa yang sempat meminta majelis hakim meringankan hukuman kepada terdakwa.
Sidang kasus pencabulan kepada anak dibawah umur yang terjadi di Ngunut ini dipimpin oleh Hakim Ketua Nanang Zulkarnaen dan Jaksa Penuntut Umum Dwi Warastuti.
Sidang berlangsung singkat dan majelis hakim akan melanjutkan lagi pada minggu depan.
"Dari sidang yang diikuti pembela terdakwa sudah menerima tuntutan JPU. Dan tinggal menunggu putusan hakim," kata Jeannie.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa Panirin dituntut 11 tahun penjara serta denda Rp5 juta atas perbuatannya.
Sebelumnya, Jennie juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal terus perkembangan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Tulungagung, Jawa Timur itu.
"Kami akan kawal kasus kekerasan seksual ini sampai terdakwa mendapatkan hukuman maksimal. Karena korban masih di bawah umur," kata Jeannie.
Kedatangan Jeannie didampingi sejumlah relawan RPA Partai Perindo yang dikenal gigih dalam memperjuangkan perlindungan hak perempuan dan anak itu berjanji bakal mengawal tuntas kasus tersebut.
"Kedatangan kami ini sebagai bentuk pertanggungjawaban penuh untuk mengawal kasus ini sampai tuntas bagi RPA Perindo," pungkasnya.
Lihat Juga: Partai Perindo Gelar Konsolidasi dan Temu Kader se-Sultra Menangkan Pilkada Kota Kendari
Jeannie yang ditemani anggota RPA Perindo dan Bacaleg Perindo mengikuti jalannya persidangan pada Rabu (2/8/2023) siang. Sidang yang digelar kali ini menghadirkan terdakwa Panirin.
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan pengacara terdakwa yang sempat meminta majelis hakim meringankan hukuman kepada terdakwa.
Sidang kasus pencabulan kepada anak dibawah umur yang terjadi di Ngunut ini dipimpin oleh Hakim Ketua Nanang Zulkarnaen dan Jaksa Penuntut Umum Dwi Warastuti.
Sidang berlangsung singkat dan majelis hakim akan melanjutkan lagi pada minggu depan.
"Dari sidang yang diikuti pembela terdakwa sudah menerima tuntutan JPU. Dan tinggal menunggu putusan hakim," kata Jeannie.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa Panirin dituntut 11 tahun penjara serta denda Rp5 juta atas perbuatannya.
Sebelumnya, Jennie juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal terus perkembangan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Tulungagung, Jawa Timur itu.
"Kami akan kawal kasus kekerasan seksual ini sampai terdakwa mendapatkan hukuman maksimal. Karena korban masih di bawah umur," kata Jeannie.
Kedatangan Jeannie didampingi sejumlah relawan RPA Partai Perindo yang dikenal gigih dalam memperjuangkan perlindungan hak perempuan dan anak itu berjanji bakal mengawal tuntas kasus tersebut.
"Kedatangan kami ini sebagai bentuk pertanggungjawaban penuh untuk mengawal kasus ini sampai tuntas bagi RPA Perindo," pungkasnya.
Lihat Juga: Partai Perindo Gelar Konsolidasi dan Temu Kader se-Sultra Menangkan Pilkada Kota Kendari
(hri)