Pelaku Kekerasan Anak di Tulungagung Dituntut 11 Tahun Penjara, Begini Respons RPA Perindo

Kamis, 03 Agustus 2023 - 09:01 WIB
loading...
Pelaku Kekerasan Anak di Tulungagung Dituntut 11 Tahun Penjara, Begini Respons RPA Perindo
Ketua Umum Relawan Perlindungan Anak (RPA) Partai Perindo Pusat Jeannie Latumahina usai persidangan di PN Tulungagung. Foto/Tangkapan layar YouTube Buletin iNews
A A A
TULUNGAGUNG - Ketua Umum Relawan Perlindungan Anak (RPA) Partai Perindo Pusat, Jeannie Latumahina menghadiri sidang tuntutan terhadap terdakwa P, pelakukekerasan seksual terhadap anakdi bawah umur, di Pengadilan Negeri Tulungagung, Jawa Timur.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Nanang Iskandar Zulkarnaen ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dwiwarastuti menuntut terdakwa dengan hukuman 11 tahun penjara serta denda Rp5 juta.

"Kami berharap supaya majelis hakim, di dalam sidang putusan, akan memberikan putusan yang seadil-adilnya, bagi korban anak di bawah umur," ungkap Jeannie Latuhamina usai persidangansebagaimana dikutip dari YouTube Buletin iNews, Rabu (2/8/2023).

Sebelumnya, Jennie juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal terus perkembangan kasus kekerasan seksual kepada anak di bawah umur di Tulungagung, Jawa Timur.



"Kami akan kawal kasus kekerasan seksual ini sampai terdakwa mendapatkan hukuman maksimal. Karena korban masih di bawah umur," kata Jeannie.

Kedatangan Jeannie didampingi sejumlah relawan RPA Partai Perindo yang dikenal gigih dalam memperjuangkan perlindungan hak perempuan dan anak itu berjanji bakal mengawal tuntas kasus tersebut.

"Kedatangan kami ini sebagai bentuk pertanggungjawaban penuh untuk mengawal kasus ini sampai tuntas bagi RPA Perindo," pungkasnya.
(hri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1281 seconds (0.1#10.140)