Napi Narkoba Kabur usai Jebol Plafon Sel Tahanan Lapas Kelas II B Panyambungan
Rabu, 02 Agustus 2023 - 22:05 WIB
loading...
Narapidana (Napi) narkoba, berinisial RH kabur dari Lapas Kelas II B Panyambungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara. Foto/iNews TV/Ahmad Husein Lubis
A
A
A
MANDAILING NATAL - Seorang narapidana (Napi) kasus narkoba berinisial RH, kabur dari Lapas Kelas II B Panyambungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara. RH berhasil kabur dari sel tahanannya, setelah menjebol plafon dan melompati tembok setinggi tiga meter.
Baca juga: Liput Tahanan Kabur, 5 Jurnalis Diintimidasi Oknum Jaksa dan Pegawai Kejari Kendari
Kaburnya RH dari sel tahanan tersebut, baru diketahui petugas Lapas Kelas II B Panyambungan saat pembagian makan pagi. RH divonis sembilan tahun penjara, dan baru menjalani masa hukuman selama delapan bulan.
Kepala Lapas Kelas II B Panyambungan, Mustafa Kamal menyebutkan, ketahuan kabur saat waktunya makan pagi. "Petugas melihat ke kamarnya, ternyata sudah tidak ada. Dia berada di kamar sendirian, karena sempat bermasalah," ungkapnya.
Baca juga: Tangis Pecah di Banyumas, Operasi SAR Ditutup 8 Penambang Emas Belum Ditemukan
Mustafa menyebut, RH berhasil menjebol plafon lalu melewati lorong-lorong yang ada di plafon. Setelah itu, RH berhasil kabur setelah melompati pagar lapas yang tidak diawasi oleh penjaga.
![Napi Narkoba Kabur usai Jebol Plafon Sel Tahanan Lapas Kelas II B Panyambungan]()
RH merupakan residivis kasus narkoba, sehingga diduga sudah memahami kondisi Lapas Kelas II B Panyambungan, termasuk mengetahui pos jaga yang tidak ada penjaganya. Kurangnya jumlah penjaga di pos tersebut, juga dibenarkan Mustafa.
Baca juga: Waduh! KKB Bikin Markas di Belakang Kantor Bupati Yahukimo, kok Bisa?
Upaya pengejaran terhadap napi yang kabur tersebut, terus dilakukan Lapas Kelas II B Panyambungan, dan berkoordinasi dengan kepolisian. Diharapkan secepatnya napi tersebut dapat segera ditangkap kembali.
Baca juga: Liput Tahanan Kabur, 5 Jurnalis Diintimidasi Oknum Jaksa dan Pegawai Kejari Kendari
Kaburnya RH dari sel tahanan tersebut, baru diketahui petugas Lapas Kelas II B Panyambungan saat pembagian makan pagi. RH divonis sembilan tahun penjara, dan baru menjalani masa hukuman selama delapan bulan.
Kepala Lapas Kelas II B Panyambungan, Mustafa Kamal menyebutkan, ketahuan kabur saat waktunya makan pagi. "Petugas melihat ke kamarnya, ternyata sudah tidak ada. Dia berada di kamar sendirian, karena sempat bermasalah," ungkapnya.
Baca juga: Tangis Pecah di Banyumas, Operasi SAR Ditutup 8 Penambang Emas Belum Ditemukan
Mustafa menyebut, RH berhasil menjebol plafon lalu melewati lorong-lorong yang ada di plafon. Setelah itu, RH berhasil kabur setelah melompati pagar lapas yang tidak diawasi oleh penjaga.

RH merupakan residivis kasus narkoba, sehingga diduga sudah memahami kondisi Lapas Kelas II B Panyambungan, termasuk mengetahui pos jaga yang tidak ada penjaganya. Kurangnya jumlah penjaga di pos tersebut, juga dibenarkan Mustafa.
Baca juga: Waduh! KKB Bikin Markas di Belakang Kantor Bupati Yahukimo, kok Bisa?
Upaya pengejaran terhadap napi yang kabur tersebut, terus dilakukan Lapas Kelas II B Panyambungan, dan berkoordinasi dengan kepolisian. Diharapkan secepatnya napi tersebut dapat segera ditangkap kembali.
(eyt)
Lihat Juga :