Laporan Ketiga, Rocky Gerung Kembali Dipolisikan ke Polda Metro Jaya
Rabu, 02 Agustus 2023 - 21:55 WIB
loading...
Pengamat politik Rocky Gerung kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan ujaran kebencian menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pengamat politik Rocky Gerung kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan ujaran kebencian menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) . Kali ini laporan dilayangkan organisasi sayap PDIP, Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem).
"Perbuatannya mengucapkan kata-kata dalam suatu orasi dalam suatu tempat dengan ucapan bahwa Jokowi itu b*****an yang t***l, dan juga ada sebutan lain b*****an yang pengecut," ujar Ketua DPN Repdem Irfan Fahmi di Polda Metro Jaya, Rabu (2/8/2023).
Baca Juga: Bareskrim Terima Laporan Tim PDIP terkait Ujaran Kebencian Rocky Gerung
Rocky dilaporkan melanggar Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45A (2) Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 14 (1), (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Meskipun ucapan Rocky diunggah di akun YouTube milik Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, namun dalam pelaporan Repdem ini hanya Rocky yang dicantumkan sebagai terlapor.
"Perbuatannya mengucapkan kata-kata dalam suatu orasi dalam suatu tempat dengan ucapan bahwa Jokowi itu b*****an yang t***l, dan juga ada sebutan lain b*****an yang pengecut," ujar Ketua DPN Repdem Irfan Fahmi di Polda Metro Jaya, Rabu (2/8/2023).
Baca Juga: Bareskrim Terima Laporan Tim PDIP terkait Ujaran Kebencian Rocky Gerung
Rocky dilaporkan melanggar Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45A (2) Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 14 (1), (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Meskipun ucapan Rocky diunggah di akun YouTube milik Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, namun dalam pelaporan Repdem ini hanya Rocky yang dicantumkan sebagai terlapor.
Lihat Juga :