Eks Kadis Pendidikan Jatim Saiful Rachman Ditahan
Rabu, 02 Agustus 2023 - 20:31 WIB
loading...
A
A
A
Sayangnya, proyek tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Dana yang dicairkan ternyata tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Dari temuan, ada pembangunan yang tidak dilaksanakan oleh tersangka.
Baca juga: Guru SMP Pukul dan Benturkan Kepala Siswa, Ini Respons Dinas Pendidikan Surabaya
"Dari hasil audit BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi), ditemukan ada potensi kerugian negara senilai Rp8,2 miliar," kata Windhu.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi.
"Setelah ini kami akan segera limpahkan perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya untuk disidangkan. Nanti yang menyidangkan dari Kejari Surabaya," imbuh Windhu.
Baca juga: Guru SMP Pukul dan Benturkan Kepala Siswa, Ini Respons Dinas Pendidikan Surabaya
"Dari hasil audit BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi), ditemukan ada potensi kerugian negara senilai Rp8,2 miliar," kata Windhu.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi.
"Setelah ini kami akan segera limpahkan perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya untuk disidangkan. Nanti yang menyidangkan dari Kejari Surabaya," imbuh Windhu.
(shf)
Lihat Juga :