Ahli Hukum di Kasus Ferdy Sambo Jadi Saksi Sidang Mario Dandy
Selasa, 01 Agustus 2023 - 14:49 WIB
loading...
A
A
A
Jamin menerangkan, berbicara tentang perbuatan spontan tentu dia melakukan perwujudan suatu perbuatannya dilakukan seketika itu juga, yang mana hal itu berbeda dengan perbuatan perencanaan.
Dalam konteks perencanaan, dia sudah mempersiapkan segala sesuatu terkait maksud dan tujuan terwujudnya suatu perbuatan pidana yang dia inginkan.
Baca: Terungkap di Persidangan, Shane Lukas Pernah Kerja Jadi Kasir hingga Driver Ojol
"Dengan cara dia persiapkan, contohnya alat yang digunakan, waktu, tempat, dan timbulnya kehendak itu, perencanaan itu tak terlaksana tak terlalu cepat gitu," terang Jamin.
Jamin menuturkan, dalam konteks perencanaan memang tak ada batasan waktu kapan perencanaan itu harus disusun, misalkan 3 jam, 4 jam, 1 hari, atau mungkin 1 minggu.
Bisa saja perencanaan itu sudah tercipta dalam waktu 3 jam, hanya saja yang harus digarisbawahi pelaku sudah memiliki pemikiran antisipasi atas perbuatannya.
"Dia sudah punya pemikiran kalau dia (korban) melakukan ini saya melakukan ini, kalau dia (korban) berbuat ini saya melakukan ini. Termasuk di dalam exit situasi, kalau sampai dia (pelaku) harus kabur dia juga punya rencana mengkaburkan diri seperti apa, jadi itu sudah dipersiapkan dengan baik dan tenang," tuturnya.
Dalam konteks perencanaan, dia sudah mempersiapkan segala sesuatu terkait maksud dan tujuan terwujudnya suatu perbuatan pidana yang dia inginkan.
Baca: Terungkap di Persidangan, Shane Lukas Pernah Kerja Jadi Kasir hingga Driver Ojol
"Dengan cara dia persiapkan, contohnya alat yang digunakan, waktu, tempat, dan timbulnya kehendak itu, perencanaan itu tak terlaksana tak terlalu cepat gitu," terang Jamin.
Jamin menuturkan, dalam konteks perencanaan memang tak ada batasan waktu kapan perencanaan itu harus disusun, misalkan 3 jam, 4 jam, 1 hari, atau mungkin 1 minggu.
Bisa saja perencanaan itu sudah tercipta dalam waktu 3 jam, hanya saja yang harus digarisbawahi pelaku sudah memiliki pemikiran antisipasi atas perbuatannya.
"Dia sudah punya pemikiran kalau dia (korban) melakukan ini saya melakukan ini, kalau dia (korban) berbuat ini saya melakukan ini. Termasuk di dalam exit situasi, kalau sampai dia (pelaku) harus kabur dia juga punya rencana mengkaburkan diri seperti apa, jadi itu sudah dipersiapkan dengan baik dan tenang," tuturnya.
Lihat Juga :