Polda Metro Jaya Proses Laporan terhadap Rocky Gerung dan Refly Harun
Selasa, 01 Agustus 2023 - 13:41 WIB
loading...
Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan tindak pidana terhadap pengamat politik Rocky Gerung dan ahli hukum tata negara Refly Harun. Foto: SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan tindak pidana terhadap pengamat politik Rocky Gerung dan ahli hukum tata negara Refly Harun. Keduanya dilaporkan atas tuduhan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penyidik telah menerima laporan yang dibuat oleh Relawan Indonesia Bersatu. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA.
Baca Juga: 5 Fakta Rocky Gerung yang Konsisten Mengkritik Pemerintah, 2 Kali Dilaporkan ke Polisi
"Telah diterima laporannya di SPKT Polda Metro Jaya dan Tim Penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Trunoyudo saat dikonfirmasi, Selasa (2/8/2023).
Dalam materi laporan, kata dia, terdapat dua orang terlapor, yakni Rocky Gerung dan Refly Harun. Keduanya dilaporkan terkait Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca Juga: Hasto Nilai Omongan Rocky Gerung Puncak Kemandulan Akal Sehat
Menurut Trunoyudo, laporan tersebut telah ditindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi terhadap seorang pelapor, yakni Ketua Relawan Indonesia Bersatu (RIB) Lisman Haasibuan.
"Telah melakukan klarifikasi terhadap 1 orang pelapor dan 2 orang saksi lainnya," jelasnya.
Diketahui, Rocky Gerung dilaporkan atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi. Bentuk penghinaan itu berupa pernyataan yang mengumpat kepada Preiden Jokowi.
Baca Juga: Dilaporkan ke Polisi Tuduhan Hina Jokowi, Rocky Gerung: Saya Berhak Mengajukan Pandangan Politik
Namun, pakar filsafat percaya diri Polri tidak bakal menindaklanjuti laporan itu. “Polri juga bingung, Anda mewakili siapa? Relawan, relawan siapa? Relawan Jokowi. Apa Anda pernah dibentuk oleh Jokowi sebagai relawan?” kata Rocky Gerung dikutip dari akun YouTubenya Rocky Gerung Official bertajuk "Rocky Gerung Dilaporkan ke Polisi Ini Penjelasannya," Selasa (1/8/2023).
Menurut Rocky, relawan itu tidak bisa mewakili pribadi Jokowi sebagai manusia. Dia juga yakin pelapor tidak mendapat mandat dari Presiden Jokowi dalam membuat laporkan ke polisi.
“Jadi, ngapain laporin saya. Itu juga konyolnya di situ. Presiden itu tidak mungkin diwakili hak atau rasa terhinakannya oleh relawan. Ini lucu sebetulnya,” katanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penyidik telah menerima laporan yang dibuat oleh Relawan Indonesia Bersatu. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA.
Baca Juga: 5 Fakta Rocky Gerung yang Konsisten Mengkritik Pemerintah, 2 Kali Dilaporkan ke Polisi
"Telah diterima laporannya di SPKT Polda Metro Jaya dan Tim Penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Trunoyudo saat dikonfirmasi, Selasa (2/8/2023).
Dalam materi laporan, kata dia, terdapat dua orang terlapor, yakni Rocky Gerung dan Refly Harun. Keduanya dilaporkan terkait Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca Juga: Hasto Nilai Omongan Rocky Gerung Puncak Kemandulan Akal Sehat
Menurut Trunoyudo, laporan tersebut telah ditindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi terhadap seorang pelapor, yakni Ketua Relawan Indonesia Bersatu (RIB) Lisman Haasibuan.
"Telah melakukan klarifikasi terhadap 1 orang pelapor dan 2 orang saksi lainnya," jelasnya.
Diketahui, Rocky Gerung dilaporkan atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi. Bentuk penghinaan itu berupa pernyataan yang mengumpat kepada Preiden Jokowi.
Baca Juga: Dilaporkan ke Polisi Tuduhan Hina Jokowi, Rocky Gerung: Saya Berhak Mengajukan Pandangan Politik
Namun, pakar filsafat percaya diri Polri tidak bakal menindaklanjuti laporan itu. “Polri juga bingung, Anda mewakili siapa? Relawan, relawan siapa? Relawan Jokowi. Apa Anda pernah dibentuk oleh Jokowi sebagai relawan?” kata Rocky Gerung dikutip dari akun YouTubenya Rocky Gerung Official bertajuk "Rocky Gerung Dilaporkan ke Polisi Ini Penjelasannya," Selasa (1/8/2023).
Menurut Rocky, relawan itu tidak bisa mewakili pribadi Jokowi sebagai manusia. Dia juga yakin pelapor tidak mendapat mandat dari Presiden Jokowi dalam membuat laporkan ke polisi.
“Jadi, ngapain laporin saya. Itu juga konyolnya di situ. Presiden itu tidak mungkin diwakili hak atau rasa terhinakannya oleh relawan. Ini lucu sebetulnya,” katanya.
(thm)
Lihat Juga :