Parah! Mamah Muda Korban Kekerasan Seksual Dijatuhi Hukum Adat 2 Kambing di Tanjab
loading...
A
A
A
TANJAB TIMUR - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial R mengalami kekerasan seksual di Rantau Rasau, Berbak, Kabupaten Tanjungjabung (Tanjab) Timur, Jambi. Ironisnya, lembaga adat desa setempat malah menjatuhi hukuman 2 ekor kambing betina sebagai hukum adat.
Karena itu, suami korban berinisial D berusaha berjuangmemenjarakan pelaku kejahatan seksual tersebut sekaligus mencari keadilan bagi istrinya tersebut.
Kepala Desa Rantau Rasau, Kuwadi mengakui adanya denda adat yang dijatuhkan kepada 2 orang pelapor dan terlapor.“Sanksi atau denda itu diberikan sesuai putusan lembaga adat yang ada di Desa Rantau Rasau ini,” kata Kuwadi, Selasa (1/8/2023).
Menurut dia, pada Kamis 27 Juli 2023 pihak lembaga adat dan Pemerintah Desa Rantau Rasau serta pihak-pihak terkait lainnya menggelar pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor secara tertutup.
Selanjutnya, dari hasil mediasi, salah satu poin yang tertuang adalah, lembaga adat menjatuhi denda terhadap terlapor dan pelapor masing masing 2 ekor kambing. Untuk pelaku di denda 2 ekor kambing jantan, sedangkan terlapor di denda 2 kambing betina.
Dasar hukum adat karena melanggar sumbang penglihatan, pendengaran, dan sumbang perbuatan. Kedua belah pihak secepatnya agar menyerahkan sanksi adat. Apabila denda adat tak diberikan, maka pelapor tidak boleh mengangkat jenjang selanjutnya.
KanitPPA Satreskrim Polres TanjabTimur Brigpol Riky R Siahaan mengatakan, proses perkara yang sedang ditangani tersebutpada dasarnya terpisah dari adat. ”Pada prinsipnya pihak kepolisian terus menindak lanjuti perkara ini,” tegasnya.
Bahkan dari keterangan yang didapat, suami korban sudah ikut dengan pihak polsek setempat melakukan penangkapan terhadap pelaku. Namun pelaku berhasil kabur dari belakang rumah dan masih dalam proses pengejaran.
Untuk diketahui, kejadian tersebut bermula pada tanggal 25 Mei 2023 malam.Saat itu, pelaku yang diketahui berinisial J yang merupakan tetangga dekat korban mendatangi rumah korban. Kemudian, mama muda tersebut diiming-imingi diberikan ikan.
Tanpa rasa curiga, korban membukakan pintu rumahnya. Namun setelah pintu dibuka, pelaku langsung menyarungi korban. Tidak hanya itu, korban juga dibekap dan diancam dengan senjata tajam.
Beruntung, anak korban bangun dari tidurnya dan memanggil nama korban. Takut perbuatannya ketahuan, pelaku langsung kabur melarikan diri.Sementara, saat kejadian suami korban tak berada di rumah karena sedang bekerja.
Tidak terima dengan kejadian tersebut, korban dan sang suami langsung melapor ke Polsek Berbak pada 27 Mei 2023 di unitPPA Satreskrim Polres TanjabTimur.“Kasus ini masih berjalan hingga kini,” tegasnya.
Saat ini, korban sudah menjalani 2 kali pemeriksaan psikologi oleh UPTD PPA Provinsi Jambi danDinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tanjab Timur.
Karena itu, suami korban berinisial D berusaha berjuangmemenjarakan pelaku kejahatan seksual tersebut sekaligus mencari keadilan bagi istrinya tersebut.
Kepala Desa Rantau Rasau, Kuwadi mengakui adanya denda adat yang dijatuhkan kepada 2 orang pelapor dan terlapor.“Sanksi atau denda itu diberikan sesuai putusan lembaga adat yang ada di Desa Rantau Rasau ini,” kata Kuwadi, Selasa (1/8/2023).
Menurut dia, pada Kamis 27 Juli 2023 pihak lembaga adat dan Pemerintah Desa Rantau Rasau serta pihak-pihak terkait lainnya menggelar pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor secara tertutup.
Selanjutnya, dari hasil mediasi, salah satu poin yang tertuang adalah, lembaga adat menjatuhi denda terhadap terlapor dan pelapor masing masing 2 ekor kambing. Untuk pelaku di denda 2 ekor kambing jantan, sedangkan terlapor di denda 2 kambing betina.
Dasar hukum adat karena melanggar sumbang penglihatan, pendengaran, dan sumbang perbuatan. Kedua belah pihak secepatnya agar menyerahkan sanksi adat. Apabila denda adat tak diberikan, maka pelapor tidak boleh mengangkat jenjang selanjutnya.
KanitPPA Satreskrim Polres TanjabTimur Brigpol Riky R Siahaan mengatakan, proses perkara yang sedang ditangani tersebutpada dasarnya terpisah dari adat. ”Pada prinsipnya pihak kepolisian terus menindak lanjuti perkara ini,” tegasnya.
Bahkan dari keterangan yang didapat, suami korban sudah ikut dengan pihak polsek setempat melakukan penangkapan terhadap pelaku. Namun pelaku berhasil kabur dari belakang rumah dan masih dalam proses pengejaran.
Untuk diketahui, kejadian tersebut bermula pada tanggal 25 Mei 2023 malam.Saat itu, pelaku yang diketahui berinisial J yang merupakan tetangga dekat korban mendatangi rumah korban. Kemudian, mama muda tersebut diiming-imingi diberikan ikan.
Tanpa rasa curiga, korban membukakan pintu rumahnya. Namun setelah pintu dibuka, pelaku langsung menyarungi korban. Tidak hanya itu, korban juga dibekap dan diancam dengan senjata tajam.
Beruntung, anak korban bangun dari tidurnya dan memanggil nama korban. Takut perbuatannya ketahuan, pelaku langsung kabur melarikan diri.Sementara, saat kejadian suami korban tak berada di rumah karena sedang bekerja.
Tidak terima dengan kejadian tersebut, korban dan sang suami langsung melapor ke Polsek Berbak pada 27 Mei 2023 di unitPPA Satreskrim Polres TanjabTimur.“Kasus ini masih berjalan hingga kini,” tegasnya.
Saat ini, korban sudah menjalani 2 kali pemeriksaan psikologi oleh UPTD PPA Provinsi Jambi danDinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tanjab Timur.
(ams)