Rabu Depan Karawang Berlakukan PSBB, Warga Diminta Bersiap

Rabu, 29 April 2020 - 17:20 WIB
loading...
Rabu Depan Karawang...
Sekda Karawang, Acep Jamhuri saat diwawancara. Foto: SINDOnews/Nilakusuma
A A A
KARAWANG - Kabupaten Karawang akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai pekan depan. Diberlakukannya PSBB ini didasarkan pada instruksi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, melalui teleconference dengan pimpinan daerah se-Jawa Barat, Rabu (29/4/20).

Karawang dinilai layak memberlakukan PSBB karena pasien positif Corona alias COVID-19 sudah menembus angka 100. Masyarakat Karawang diminta mengikuti aturan pelaksanaan PSBB dengan disiplin yang tinggi.

"Barusan kita teleconference dengan Pak Gubernur. Beliau menanyakan daerah yang belum melaksanakan PSBB karena berdasarkan hasil pelaksanaan PSBB di sejumlah daerah di Jabar ternyata terjadi penurunan kasus COVID-19. Oleh karena itu setiap daerah yang belum PSBB agar segera mengusulkan dan nantinya usulan itu akan di teruskan Tim Gugus Tugas Provinsi ke pemerintah pusat, " kata Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang Acep Jamhuri di ruang kerjanya.

Menurut Acep, Kabupaten Karawang dapat memastikan PSBB dilaksanakan 14 hari mulai 6-20 Mei 2020. Saat ini Pemkab Karawang tengah mempersiapkan aturan hingga teknis pelaksanaan dilapangan saat dilakukan PSBB. "Sedang kita siapkan segala sesuatunya agar pelaksanaan PSBB nantinya tidak terkendala oleh apapun. Saya juga minta masyarakat bersabar dan disiplin mengikuti anjuran pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19 karena semua akan ada pembatasan," katanya.

Acep mengingatkan bakal ada konsekuensi bagi masyarakat yang membandel tidak mengikuti aturan PSBB. ”Ini berlaku untuk semua orang yang ada di Karawang agar mengikuti semua aturan yang ada dalam PSBB agar bisa efektif. Jika ada yang melanggar kita pastikan akan ada sanksi bagi mereka yang melanggar," katanya. nilakusuma
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2323 seconds (0.1#10.140)