Kasus Dugaan Investasi Bodong, Dirut PT STM Dilaporkan ke Polisi

Selasa, 28 Juli 2020 - 23:28 WIB
loading...
Kasus Dugaan Investasi Bodong, Dirut PT STM Dilaporkan ke Polisi
Foto/dok
A A A
JAKARTA - Direktur Utama PT Sumatera Tani Mandiri (STM), kini akan berurusan dengan polisi terkait dugaan penipuan investasi tanaman Singkong dan Aren. Korban melaporkan kasus penipuan ini ke Polda Riau.

Salah satu korban penipuan, Mario Andrew Laudy Maringka mengaku telah melaporkan Direksi PT STM ke Polda Riau. Pengusaha yang biasa dipanggil Ody ini mengatakan telah menjadi korban penipuan investasi tanaman Singkong di kawasan lahan Garuda Sakti, Kabupaten Kampar, Riau oleh PT STM sejak Januari 2019.

Tidak hanya dirinya saja yang tertipu, bahkan saudara kandungnya juga menjadi korban penipuan investasi yang ditawarkan oleh PT STM. "Untuk tanaman Singkong ini, saya dan kakak saya telah menginvestasikan dana sekitar Rp40 juta. Dia (Yusuf) menjanjikan dalam 9 bulan tanaman Singkong ini akan membuahkan hasil," kata Ody kepada wartawan, Selasa (28/7/2020). (Baca: Kasus Dugaan Investasi Bodong, PT STM Dilaporkan ke Ombudsman)

Bahkan kata Ody pada bulan Maret 2019 dia juga telah menginvestasikan Rp60 juta untuk tanaman Aren, yang katanya akan menghasilkan setelah 6 bulan masa tanam. "Untuk tanaman Aren ini PT STM menjanjikan akan memberikan sertifikat hak milik kepada investor," terang Ody. (Baca juga: KPK Tahan Dua Anggota DPRD Sumut)

Sampai penghujung tahun 2019 sesuai masa perjanjian panen, ternyata tidak ada kejelasan dari pihak PT STM. "Mereka selalu beralasan kendala-kendala di lapangan. Bahkan mereka beralasan menunggu dana pinjaman KUR dari BLU P2H," tambah Ody.

Ody mengatakan sampai awal tahun 2020 dia masih berpikir positif terhadapa PT STM. Namun belakangan dia baru sadar menjadi korban penipuan oleh PT STM setelah mendapat kabar adanya kasus penipuan serupa di lahan Sorek, Kabupaten Pelalawan Riau. (Lihat videonya: Tengah Asyik Bermain Seorang Bocah Diculik Lalu Ditukar Tabung LPG)

Sebagai informasi Mario Andrew Laudy Maringka telah melaporkan Dirut PT STM Yusuf Hasyim ke Polda Riau atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/279/VII/2020/SPKT/Riau, tertanggal 17 Juli 2020. PT STM sendiri belum bisa dikonfirmasi terkait laporan polisi tersebut.
(ysw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3125 seconds (0.1#10.140)