Punya Senpi Ilegal dan Meski Tak di TKP, Bripka IG Tersangka Pembunuhan Bripda Ignatius
Jum'at, 28 Juli 2023 - 18:50 WIB
loading...
A
A
A
"Bukti satu unit senjata api rakitan ilegal, satu buah selongsong peluru kaliber 45 ACP, baju korban dan lain-lain," ucap Ramadhan.
Kini, Bripda IM dan Bripka IG telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditempatkan khusus (patsus).
Bripda IMS dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Sedangkan IG dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 56 dan atau UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Kini, Bripda IM dan Bripka IG telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditempatkan khusus (patsus).
Bripda IMS dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Sedangkan IG dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 56 dan atau UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
(maf)
Lihat Juga :