Kejari Depok Temukan Unsur Pidana Penggunaan Dana Hibah Pilkada 2020 Senilai Rp15 Miliar
Jum'at, 28 Juli 2023 - 11:17 WIB
loading...
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, M Arief Ubaidillah. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Depok menemukan adanya peristiwa pidana terkait penggunaan dana hibah Pilkada Depok tahun 2020. Peristiwa pidana ini terkait dengan pengelolaan dana hibah senilai Rp15 miliar yang diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, M Arief Ubaidillah mengatakan, setelah melalui proses penyelidikan yang komprehensif, tim penyelidik Kejari Depok menemukan bukti awal yang cukup untuk meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan.
"Dana hibah senilai Rp15 miliar diberikan oleh Pemkot Depok kepada Bawaslu kota Depok untuk mendukung penyelenggaraan Pilkada Depok pada tahun 2020," kata Arief dalam keterangannya, Jumat (28/7/2023).
Menurut Arief, temuan kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk membuat terang peristiwa pidana. Selanjutnya menemukan pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa pidana tersebut.
"Tim jaksa penyidik telah membentuk tim khusus untuk penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, M Arief Ubaidillah mengatakan, setelah melalui proses penyelidikan yang komprehensif, tim penyelidik Kejari Depok menemukan bukti awal yang cukup untuk meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan.
"Dana hibah senilai Rp15 miliar diberikan oleh Pemkot Depok kepada Bawaslu kota Depok untuk mendukung penyelenggaraan Pilkada Depok pada tahun 2020," kata Arief dalam keterangannya, Jumat (28/7/2023).
Menurut Arief, temuan kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk membuat terang peristiwa pidana. Selanjutnya menemukan pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa pidana tersebut.
"Tim jaksa penyidik telah membentuk tim khusus untuk penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Lihat Juga :