Relawan Ganjar Ajak Nelayan Ogan Ilir Jaga Ekosistem Ikan Air Tawar
Rabu, 26 Juli 2023 - 12:15 WIB
loading...
Relawan KNP Sumsel menginisiasi acara edukasi penangkapan ikan ramah lingkungan di Dusun II, Desa Pematang Bungur, Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, Selasa (25/7/2023). Foto/Dok. SINDOnews
A
A
A
OGAN ILIR - Relawan Komunitas Nelayan Pesisir (KNP) Sumsel menginisiasi acara edukasi penangkapan ikan ramah lingkungan di Kabupaten Ogan Ilir. Para nelayan diajak menjaga ekosistem air tawar serta keseimbangan populasi ikan di dalamnya.
“Upaya merawat kelestarian lingkungan air tawar juga berdampak pada keberlangsungan populasi ikan air tawar secara keberlanjutan,” kata Korwil KNP Sumsel Heldi Bagja di Dusun II, Desa Pematang Bungur, Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel, Selasa (25/7/2023).
Dalam momen ini, relawan Ganjar Pranowo ini membeberkan sejumlah faktor yang dapat merusak keseimbangan populasi ikan serta sungai. Salah satunya penggunaan alat-alat yang dilarang untuk menangkap ikan.
Berdasarkan UU No 31/2009 tentang Perikanan pasal 84, disebutkan bahwa menangkap ikan dengan bahan berbahaya diancam pidana penjara maksimal enam tahun serta denda maksimal sebesar Rp 1,2 miliar. Ada tiga alat tangkap ikan yang tidak diperbolehkan setrum, bom mini, dan racun. ”Karena takut mengganggu ekosistem atau keberlangsungan populasi yang ada di sungai ini," ujarnya.
Keberadaan sungai sangatlah penting. Sebab, sungai menjadi sumber ketahanan pangan dan perekonomian bagi masyarakat.
“Upaya merawat kelestarian lingkungan air tawar juga berdampak pada keberlangsungan populasi ikan air tawar secara keberlanjutan,” kata Korwil KNP Sumsel Heldi Bagja di Dusun II, Desa Pematang Bungur, Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel, Selasa (25/7/2023).
Dalam momen ini, relawan Ganjar Pranowo ini membeberkan sejumlah faktor yang dapat merusak keseimbangan populasi ikan serta sungai. Salah satunya penggunaan alat-alat yang dilarang untuk menangkap ikan.
Berdasarkan UU No 31/2009 tentang Perikanan pasal 84, disebutkan bahwa menangkap ikan dengan bahan berbahaya diancam pidana penjara maksimal enam tahun serta denda maksimal sebesar Rp 1,2 miliar. Ada tiga alat tangkap ikan yang tidak diperbolehkan setrum, bom mini, dan racun. ”Karena takut mengganggu ekosistem atau keberlangsungan populasi yang ada di sungai ini," ujarnya.
Keberadaan sungai sangatlah penting. Sebab, sungai menjadi sumber ketahanan pangan dan perekonomian bagi masyarakat.
Lihat Juga :