Tak Kunjung Laporkan Kematian Harimau, BBKSDA Jabar Segera Datangi Alshad Ahmad

Selasa, 25 Juli 2023 - 23:13 WIB
loading...
Tak Kunjung Laporkan Kematian Harimau, BBKSDA Jabar Segera Datangi Alshad Ahmad
BBKSDA Jawa Barat, bakal mendatangi rumah Alshad Ahmad, terkait adanya laporan kematian harimau yang ada dipenangkarannya. Foto/Ist.
A A A
BANDUNG - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat (Jabar), bakal mendatangi rumah Alshad Ahmad. Hal ini dilakukan, terkait adanya laporan kematian harimau yang ditangkar Alshad Ahmad di rumahnya.



Menurut Koordinator Humas BBKSDA Jabar, Eri Mildranaya, laporan terakhir adanya dugaan kematian harimau itu terjadi pada tahun 2022. "Pastinya, laporan yang kami terima terakhir pada tahun 2022. Saat itu yang dilaporkan satu ekor, kalau tidak salah anaknya Jinora," ujarnya, Selasa (25/7/2023).



Eri memastikan, sejauh ini pihaknya belum menerima laporan terbaru soal kematian anak harimau milik Alshad Ahmad. Anak harimau yang dilaporkan mati tersebut, berjenis Benggala yang diberi nama Cenora. "Sampai saat ini BBKSDA Jabar belum mendapatkan laporan resmi terkait kematian Harimau Benggala tersebut," ungkapnya.



Lebih lanjut Eri mengatakan, tidak mengetahui alasan Alshad Ahmad belum melaporkan kematian harimau tersebut ke BBKSDA Jabar. Bila tak kunjung melaporkan, petugas dari BBKSDA Jabar berencana untuk menemui langsung sepupu Raffi Ahmad itu. "Yang bersangkutan wajib segera melaporkan. Kita juga belum tahu alasannya belum melaporkan, yang bersangkutan lebih paham," katanya.

Di sisi lain, Eri menyebut, jika izin yang diberikan kepada Alshad Ahmad selama ini bukanlah izin untuk memelihara harimau. Melainkan izin untuk melakukan penangkaran harimau dengan tujuan memperbanyak populasi. "Izinnya tidak memelihara, tetapi izin menangkarkan," tegasnya.

Izin penangkaran diberikan, karena harimau jenis Benggala yang berasal dari India tidak termasuk dalam kategori satwa yang dilindungi di Indonesia. Adapun syarat lengkap bagi seseorang diberikan izin melakukan penangkaran diatur dalam Permenhut No. 19/2005.



"Itu bukan satwa asli Indonesia, tapi dilindungi oleh aturan perdagangan internasional," jelasnya. Eri mengatakan, metode breeding yang dilakukan oleh Alshad Ahmad untuk mengembangkan harimau itu telah sesuai aturan yang tertera dalam Permenhut No. 19/2005.

Alshad Ahmad menjadi sorotan, usai dirinya mengabarkan soal kematian anak harimau yang dipeliharanya. Anak harimau itu bernama Cenora. Kabar kematian tersebut disampaikan Alshad melalui unggahan foto terbaru di Instagram miliknya, pada Senin (24/7/2023). Dalam unggahannya, terlihat Alshad Ahmad berfoto bersama anak harimau tersebut.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2134 seconds (0.1#10.140)