Saling Lapor Kasus Penganiayaan, 2 Keluarga di Nias Selatan Sepakat Berdamai
Selasa, 25 Juli 2023 - 20:45 WIB
loading...
Warga Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, korban penganiayaan yang akhirnya justru dijadikan tersangka hingga viral di media sosial. Foto/MPI/Jonirman Tafonao
A
A
A
NIAS SELATAN - Kisah warga Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara sungguh memilukan. Setelah melapor menjadi korban penganiayaan, warga tersebut justru ditetapkan sebagai tersangka. Kasus tersebut akhirnya viral di media sosial.
Baca juga: Pemuda di Jember Dibacok 12 Orang Gara-gara Unggah Foto Istri Orang di Media Sosial
Kasus korban penganiayaan yang menjadi tersangka ini, menjadi viral setelah salah seorang warga bernama Krismawati Harefa Kris mengunggah veideo berdurasi 1,54 menit. Dalam video tersebut, mereka mengaku sebagai korban penganiayaan namun justru dijadikan tersangka oleh Polres Nias Selatan.
Kasat Reskrim Nias Selatan, AKP Freddy Siagian langsung memberikan klarifikasi terkait viralnya video tersebut. "Perkara itu saling lapor (sanding). Jadi tadinya sebagai pelapor justru jadi tersangka, sehingga viral," tegasnya, Selasa (25/7/2023).
Baca juga: Wow! Pengemis di Kalimantan Tengah Tertangkap Pakai Perhiasan Rp51 Juta
Lebih lanjut dia menjelaskan, kasus penganiayaan yang melibatkan dua keluarga di Kabupaten Nias Selatan tersebut, sudah melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Sehingga kedua pihak yang melapor sama-sama jadi tersangka.
Freddy mengatakan, kedua belah pihak akhirnya berdamai. Mereka telah saling meaafkan, dan tidak melanjutkan kasusnya ke jalur hukum. Laporan polisi yang telah dibuat oleh kedua belah pihak, akhirnya disepakati untuk dicabut.
![Saling Lapor Kasus Penganiayaan, 2 Keluarga di Nias Selatan Sepakat Berdamai]()
"Perkara ini sudah memenuhi persyaratan materil maupun formil, untuk dilakukan penyelesaian secara restorative justice, dan telah sesuai SOP seperti yang tercantum dalam Peraturan Kapolri No. 8/2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorative," katanya.
Mengenai unggahan video di berbagai media sosial yang awalnya saling menyalahkan, akhirnya disepakati oleh kedua keluarga yang berperkara tersebut untuk menghentikannya, dan meminta maaf atas kesalahan yang telah dibuat.
Baca juga: Asyik Perawatan Rambut Bersama Teman Wanita, Bandar Sabu Diringkus Polisi
Kasus penganiayaan ini bermula dari perkelahian dan pengeroyokan yang terjadi di Jalan Pelita Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, antara keluarga Samahati Harefa alias Ama Tiani, dan keluarga Agustinus Saroziduhu Laia alias Ama Nove yang terjadi pada 16 April 2023. Keduanya akhirnya saling melapor ke polisi.
Baca juga: Pemuda di Jember Dibacok 12 Orang Gara-gara Unggah Foto Istri Orang di Media Sosial
Kasus korban penganiayaan yang menjadi tersangka ini, menjadi viral setelah salah seorang warga bernama Krismawati Harefa Kris mengunggah veideo berdurasi 1,54 menit. Dalam video tersebut, mereka mengaku sebagai korban penganiayaan namun justru dijadikan tersangka oleh Polres Nias Selatan.
Kasat Reskrim Nias Selatan, AKP Freddy Siagian langsung memberikan klarifikasi terkait viralnya video tersebut. "Perkara itu saling lapor (sanding). Jadi tadinya sebagai pelapor justru jadi tersangka, sehingga viral," tegasnya, Selasa (25/7/2023).
Baca juga: Wow! Pengemis di Kalimantan Tengah Tertangkap Pakai Perhiasan Rp51 Juta
Lebih lanjut dia menjelaskan, kasus penganiayaan yang melibatkan dua keluarga di Kabupaten Nias Selatan tersebut, sudah melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Sehingga kedua pihak yang melapor sama-sama jadi tersangka.
Freddy mengatakan, kedua belah pihak akhirnya berdamai. Mereka telah saling meaafkan, dan tidak melanjutkan kasusnya ke jalur hukum. Laporan polisi yang telah dibuat oleh kedua belah pihak, akhirnya disepakati untuk dicabut.

"Perkara ini sudah memenuhi persyaratan materil maupun formil, untuk dilakukan penyelesaian secara restorative justice, dan telah sesuai SOP seperti yang tercantum dalam Peraturan Kapolri No. 8/2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorative," katanya.
Mengenai unggahan video di berbagai media sosial yang awalnya saling menyalahkan, akhirnya disepakati oleh kedua keluarga yang berperkara tersebut untuk menghentikannya, dan meminta maaf atas kesalahan yang telah dibuat.
Baca juga: Asyik Perawatan Rambut Bersama Teman Wanita, Bandar Sabu Diringkus Polisi
Kasus penganiayaan ini bermula dari perkelahian dan pengeroyokan yang terjadi di Jalan Pelita Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, antara keluarga Samahati Harefa alias Ama Tiani, dan keluarga Agustinus Saroziduhu Laia alias Ama Nove yang terjadi pada 16 April 2023. Keduanya akhirnya saling melapor ke polisi.
(eyt)
Lihat Juga :