Dua Pembacok Montir Bengkel di Tambun Utara Dibekuk
Senin, 24 Juli 2023 - 23:01 WIB
loading...
A
A
A
Mereka saling membagi peran, kata Stanlly, MR membacok korban dengan pedang panjang, sementara ML yang mengantarkan dengan mengendarai sepeda motor. Sementara AH pelaku yang merencanakan.
"Akibatnya, korban mengalami luka di bagian kepala hingga ada 10 jahitan, dan korban sudah berangsur membaik setelah mendapatkan perawatan dari dokter," katanya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 1 unit kendaraan sepeda motor, dan 1 bilah plat besi yang menyerupai sebuah pedang panjang, serat 1 bilah plat besi yang menyerupai sebuah pedang pendek.
Baca juga: Pemuda di Jember Dibacok 12 Orang Gara-gara Unggah Foto Istri Orang di Media Sosial
Sementara, pasal yang disangakakan untuk MR pasal 170 Kuhp atau pasal 351 KUHP untuk AH (DPO) juga disangkakan dengan pasal yang sama ini ancamannya 7 tahun penjara. Kemudian, atas nama SL yang turut serta membantu perbuatan AH ini dikenakan pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP juncto pasal 55 KUHP.
"Akibatnya, korban mengalami luka di bagian kepala hingga ada 10 jahitan, dan korban sudah berangsur membaik setelah mendapatkan perawatan dari dokter," katanya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 1 unit kendaraan sepeda motor, dan 1 bilah plat besi yang menyerupai sebuah pedang panjang, serat 1 bilah plat besi yang menyerupai sebuah pedang pendek.
Baca juga: Pemuda di Jember Dibacok 12 Orang Gara-gara Unggah Foto Istri Orang di Media Sosial
Sementara, pasal yang disangakakan untuk MR pasal 170 Kuhp atau pasal 351 KUHP untuk AH (DPO) juga disangkakan dengan pasal yang sama ini ancamannya 7 tahun penjara. Kemudian, atas nama SL yang turut serta membantu perbuatan AH ini dikenakan pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP juncto pasal 55 KUHP.
(abd)
Lihat Juga :