Dua Pembacok Montir Bengkel di Tambun Utara Dibekuk

Senin, 24 Juli 2023 - 23:01 WIB
loading...
Dua Pembacok Montir...
Polisi tangkap dua dari tiga pelaku pembacokan seorang montir bengkel di Kampung Gabus Bulak, Desa Sriamur, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi pada Selasa (12/7/2023) lalu. FOTO/MPI/ADE SUHARDI
A A A
JAKARTA - Polisi tangkap dua dari tiga pelaku pembacokan seorang montir bengkel di Kampung Gabus Bulak, Desa Sriamur, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi pada Selasa (12/7/2023) lalu. Akibat pembacokan itu korban berinisial AS (20) mengalami luka sobek di kepala bagian kanan.

"Untuk pelaku pertama MR (21) diamankan dalam waktu 1 x 24 jam, kemudian untuk SL (27) 3 x 24 jam setelah kejadian. Meraka ditangkap di rumah temannya. Sedangkan AH masih dalam pengerjaan polisi (DPO)," ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, Senin (24/7/2023).

Sementara, Kapolsek Tambun Kompol Stanlly Soselisa menjelaskan, pembacokan bermotif cemburu. Lorban sering melakukan komunikasi via chat dengan mantan istri AH. Karena cemburu, emosi, kemudian mengajak SL dan MR tadi untuk melukai korban.



"Saat kejadian korban sedang duduk di depan bengkel, tiba-tiba pelaku tiga orang ini datang menggunakan sepeda motor yang satu tadi menunggu di motor, yang dua turun dan melakukan pembacokan. Kemudian, setelah melakukan pembacokan pelaku kembali ke motor mereka kabur," kata Stanlly.

Mereka saling membagi peran, kata Stanlly, MR membacok korban dengan pedang panjang, sementara ML yang mengantarkan dengan mengendarai sepeda motor. Sementara AH pelaku yang merencanakan.

"Akibatnya, korban mengalami luka di bagian kepala hingga ada 10 jahitan, dan korban sudah berangsur membaik setelah mendapatkan perawatan dari dokter," katanya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 1 unit kendaraan sepeda motor, dan 1 bilah plat besi yang menyerupai sebuah pedang panjang, serat 1 bilah plat besi yang menyerupai sebuah pedang pendek.

Baca juga: Pemuda di Jember Dibacok 12 Orang Gara-gara Unggah Foto Istri Orang di Media Sosial

Sementara, pasal yang disangakakan untuk MR pasal 170 Kuhp atau pasal 351 KUHP untuk AH (DPO) juga disangkakan dengan pasal yang sama ini ancamannya 7 tahun penjara. Kemudian, atas nama SL yang turut serta membantu perbuatan AH ini dikenakan pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP juncto pasal 55 KUHP.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Letkol Inf Michael Ronald,...
Letkol Inf Michael Ronald, Perwira Kopassus Resmi Jabat Dandim 0509/Kabupaten Bekasi
Pria Ini Pengacara yang...
Pria Ini Pengacara yang Menangkan 26 Kasus di Pengadilan sebelum Ditangkap karena Gadungan
Periksa Anggota DPRD...
Periksa Anggota DPRD Bekasi Iin Farihin, KPK: Diduga Terafiliasi Vendor
Rekomendasi
Visa Ditolak, Thomas...
Visa Ditolak, Thomas Partey Absen Bela Ghana Lawan Panama di Piala Dunia 2026
Dalil Hadis tentang...
Dalil Hadis tentang Keutamaan Muharram dan Amalannya
Dunia Segara Akan Dengar...
Dunia Segara Akan Dengar Gema Kemenangan Iran
Berita Terkini
Gulkarmat Jakarta Evakuasi...
Gulkarmat Jakarta Evakuasi 26 Penumpang Kapal di Perairan Kepulauan Seribu
Polisi Harus Usut Mendalam...
Polisi Harus Usut Mendalam Korban Perundungan dan Tersengat Listrik di Jakpus
Sejumlah GOR di Jakarta...
Sejumlah GOR di Jakarta Disiapkan untuk Warga Nobar Piala Dunia 2026
Digitalisasi Perlinsos...
Digitalisasi Perlinsos Disambut Antusias di Surabaya, Komdigi Pastikan Warga Berhak Tak Terlewat Bantuan
Alasan TNI Kerahkan...
Alasan TNI Kerahkan Prajurit saat Aksi Mahasiswa di Jakpus: Permintaan Membantu
Berawal dari Pesanan...
Berawal dari Pesanan Kerabat, Tas Serat Alam Mlatiwangi Sukses Mendunia Bersama LinkUMKM BRI
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved