Polisi Gulung 2 Pelaku Perampokan Perempuan dalam Taksi Online di Jakut

Senin, 24 Juli 2023 - 18:10 WIB
loading...
Polisi Gulung 2 Pelaku...
Kapolsek Metro Penjaringan Kompol Muhammad Bobby Danuardi menunjukkan tersangka perampokan dan barang bukti di Polsek Penjaringan, Senin (24/7/2023). Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Polsek Metro Penjaringan menangkap 2 pelaku perampokan penumpang perempuan berinisial AD (20) yang terjadi dalam taksi online . Dua pelaku yakni AM (39), sopir taksi online dan AH (29), eksekutor.

Kapolsek Metro Penjaringan Kompol Muhammad Bobby Danuardi mengatakan, aksi kejahatan pada Senin (26/6/2023) ketika 2 tersangka bersepakat mengambil harta benda milik penumpang dengan peran masing-masing yakni AH sebagai eksekutor dan AM pemberi kode beraksi.

"Mereka memiliki kode ‘Gas’, jadi tersangka AH ngumpet di belakang jok. Lalu mereka ke arah Green Bay untuk mengisi bahan bakar. Ketika sedang isi bahan bakar mereka terima orderan," ujar Bobby, Senin (24/7/2023).

Baca juga: Kronologi Lengkap Perampokan Sopir Taksi Online di Tol Jagorawi

Saat mendapat orderan, keduanya langsung menjemput korban yang berada di Pejagalan, Penjaringan yang hendak pulang menuju rumahnya di Kelapa Gading.

Saat berjalan menuju Kelapa Gading tepatnya jalan tol arah Tanjung Priok, pelaku yang bertugas sebagai sopir yakni AM kemudian mengeluarkan kode 'Gas' kepada AH untuk memulai aksi perampokan.

"Keluarlah AH dari jok belakang lalu menyekap korban. Pelaku menutup mata korban kemudian mengikatnya serta mengancam korban," kata Bobby.

Setelah penumpang tidak berdaya, AH membongkar barang bawaan korban dan menggasak ponsel, uang tunai, serta mengambil sejumlah kartu ATM. "Korban diturunkan di PIK dalam keadaan mata tertutup dan tangan terikat," ucapnya.

Setelah ditemukan warga di SPBU Pluit dalam kondisi tidak berdaya, korban langsung membuat laporan ke Polsek Metro Penjaringan. "Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku AM ditangkap di Tubagus Angke, Jakarta Barat. Dari AM kita kembangkan tertangkaplah pelaku AH di Poris, Tangerang," ujar Bobby.

Atas perbuatannya, 2 tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
India Gempar, Seorang...
India Gempar, Seorang Ibu Diperkosa Beramai-ramai di Depan Anaknya
Ranch Market KMALL Hadirkan...
Ranch Market KMALL Hadirkan Supermarket Gaya Hidup Modern di Utara Jakarta
Cerita Anggun C Sasmi...
Cerita Anggun C Sasmi Dua Kali Jadi Korban Perampokan di Paris, Berlian Hasil Kerja Keras Raib
Rekomendasi
Cristiano Ronaldo dan...
Cristiano Ronaldo dan Perjuangan Melawan Waktu di Piala Dunia 2026
Kasus Izin Tinggal WNA,...
Kasus Izin Tinggal WNA, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Menguat 0,44 Persen ke Level 6.128
Berita Terkini
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Pacar Ditahan di Sel Khusus
Prakiraan Cuaca Jakarta...
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu 24 Juni 2026: Berawan Sejak Pagi, Berpotensi Hujan Ringan Sore Hari
Di Diskusi Partai Perindo,...
Di Diskusi Partai Perindo, JJ Rizal Minta Gubernur Jakarta Belajar dari Soekarno
Polisi Tangkap Taufik...
Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penganiaya Pacar di Bandung lewat Transaksi Belanja
DPW Partai Perindo DKI...
DPW Partai Perindo DKI Launching Warkop Aspirasa, Gelar Diskusi Refleksi 499 Tahun Jakarta
Infografis
Fenomena Ikan yang Hidup...
Fenomena Ikan yang Hidup di Laut Dalam Bermunculan ke Permukaan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved