PNS Garut Dilarang Gunakan Elpiji Bersubsidi

Jum'at, 25 November 2016 - 04:03 WIB
PNS Garut Dilarang Gunakan Elpiji Bersubsidi
PNS Garut Dilarang Gunakan Elpiji Bersubsidi
A A A
GARUT - Para PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut diimbau tak menggunakan elpiji bersubsidi. Kepala Bagian Administrasi Perekonomian Pemkab Garut RM Aliyudin mengatakan, imbauan itu tercantum dalam surat edaran Bupati Garut bernomor: 541.11/3058/Admerk, tentang imbauan penggunaan LPG 5,5 kg atau LPG non subsidi lainnya.

"Agar penggunaan LPG tepat sasaran, para PNS atau ASN (Aparatur Sipil Negara) memang telah diimbau untuk tidak lagi menggunakan elpiji bersubsidi," kata Aliyudin, saat dihubungi Kamis (24/11/2016).

Aliyudin menambahkan, edaran yang ditandatangani pada 21 November 2016 lalu itu menjelaskan bahwa pembatasan penggunaan elpiji bersubsidi, didasarkan atas kriteria penghasilan yang diperoleh seorang pegawai Pemkab Garut. Mereka yang berpenghasilan di atas Rp1,5 juta, harus menggunakan elpiji non subsidi.

"Penghasilan paling rendah dari PNS di Pemkab Garut itu sudah di atas Rp1,5 juta. Jadi memang pegawai di lingkungan Pemkab Garut mesti tidak lagi menggunakan elpiji bersubsidi," ujarnya. Menurut Aliyudin, kebijakan atas edaran ini tidak bisa langsung diterapkan untuk seluruh pegawai.

"Alasannya, edaran ini baru dua atau tiga hari diterapkan, jadi memerlukan waktu untuk sosialisasi ke para pegawai yang tersebar di seluruh kecamatan hingga pelosok desa," imbuhnya.

Tidak hanya PNS, imbauan juga diberlakukan untuk pimpinan dan pegawai BUMD Pemkab Garut. Bupati Garut Rudy Gunawan dalam surat edaran menuliskan "Berkenaan dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2008, agar seluruh aparatur sipil negara (ASN), serta pimpinan dan para pegawai BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut tidak menggunakan LPG ukuran 3 kg (bersubsidi)."

Rudy menjelaskan, LPG bersubsidi 3 kg diperuntukan bagi rumah tangga miskin dan usaha mikro. "Kriteria rumah tangga yang dapat menggunakan LPG 3 kg sebagaimana ditentukan dalam lampiran III peraturan menteri ESDM, adalah rumah tangga yang memunyai penghasilan tidak lebih dari Rp1,5 juta per bulan," jelasnya.

Dengan adanya pengalihan penggunaan dari para PNS ke elpiji non subsidi, konsumsi elpiji ukuran 5,5 kg atau Bright Gas, dan lainnya di Kabupaten Garut diyakini akan meningkat.

Communication and Relation Pertamina Marketing Operation Region (MOR) III, Dicky Septriadi, menjelaskan Pertamina akan melakukan penambahan pasokan terkait bertambahnya pengguna elpiji non subsidi di Kabupaten Garut.

"Penambahan pasokan akan dilakukan secara simultan dengan mengikuti proses penerapan dari kebijakan kepala daerah," kata Dicky.

Pertamina, tambahnya, juga akan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam penambahan pasokan elpiji non subsidi tersebut.

"PT Pertamina MOR III akan selalu berupaya memenuhi permintaan pasar. Kami juga memerlukan partisipasi dari pemerintah daerah, apakah imbauan ini akan disertai sanksi atau tidak jika ada PNS yang melanggar. Sebab penambahan pasokan elpiji non subsidi menjadi percuma bila masih terjadi pelanggaran penggunaan di tingkat PNS," ungkapnya.

Selain Kabupaten Garut, Dicky menyebut sejumlah daerah lain yang telah menerapkan kebijakan larangan PNS menggunakan elpiji bersubsidi adalah Pemerintah Kota Bogor, Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Pemerintah Provinsi DKI, Pemerintah Kota Tangerang Selatan, dan lainnya.

"Beberapa daerah itu sudah terlebih dahulu menerapkan kebijakan larangan PNS untuk menggunakan elpiji bersubsidi," imbuhnya
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.0571 seconds (0.1#10.140)